Terduga Pelaku Pembongkaran Rumah Nenek Elina Digelandang ke Polda Jatim

metrotvnews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Surabaya: Proses hukum kasus dugaan pengeroyokan dan pengusiran terhadap nenek Elina Eidjajanti, 80, di Surabaya, Jawa Timur, terus bergulir. Salah satu pihak diduga terlibat pembongkaran rumah, Samuel Ardi Kristanto, digelandang ke Mapolda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan.

Pantauan di lokasi, Senin, 29 Desember 2025, Samuel dibawa ke Gedung Ditreskrimum Polda Jatim sekitar pukul 14.15 WIB, menggunakan mobil Suzuki Ertiga berwarna hitam. Saat turun dari kendaraan, Samuel tampak diborgol menggunakan kabel ties dan langsung diarahkan menuju ruang penyidikan.

Samuel terduga pelaku pembongkar rumah nenek Elina digelandang ke Polda Jatim. (MTVN/Amal)

Samuel memilih bungkam saat ditanya awak media yang telah menunggu di lokasi. Ia langsung digiring masuk ke dalam gedung oleh dua penyidik melalui tangga menuju lantai pemeriksaan. Hingga berita ini dibuat, pihak Polda Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum Samuel.

Kasus yang menimpa Nenek Elina viral setelah video amatir yang memperlihatkan sekelompok orang diduga anggota organisasi masyarakat (ormas) berpakaian merah memaksa korban keluar dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Dalam video tersebut, korban yang sudah lanjut usia tampak ditarik dan diseret keluar rumah.

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, saat menemuni nenek Elina Wijayanti. (Tangkapan layar video viral)

Peristiwa itu disebut terjadi pada Rabu, 6 Agustus 2025. Tak berhenti di situ, beberapa hari setelah pengusiran, rumah korban disegel dengan kayu dan besi yang menutup akses pagar utama, membuat penghuni tidak bisa masuk ke dalam rumah. Puncaknya, ketika bangunan rumah tersebut dirobohkan menggunakan ekskavator.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, Nenek Elina melapor ke SPKT Polda Jawa Timur pada Rabu, 29 Oktober 2025. Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, dengan dugaan tindak pidana pengerusakan dan kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Foto: Inter Milan Iris Tipis Atalanta, Makin Nyaman di Puncak Klasemen
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
5 Resep Sate untuk Menu Makan Tahun Baru ala Chef Devina Hermawan
• 5 jam lalubeautynesia.id
thumb
Rupiah Dibuka Melemah ke Rp16.773 per USD
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kampanye Diskon ShopeeFood Catatkan Pertumbuhan bagi Merchant Lokal dan UMKM 3,5x Lipat di Sepanjang 2025
• 9 jam lalumedcom.id
thumb
Abaikan Isu Comeback ke Manchester United, Scott McTominay Malah Ingin Bereuni dengan Marcus Rashford di Barcelona?
• 8 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.