-
-
-
-
-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir belum lama ini telah menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Samosir, FAK, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan korban bencana alam Rp 1,5 miliar.
Berdasarkan pernyataan dari Kasi Intel Kejari Samosir Richard Simaremare, FAK disebut mengubah cara penyaluran bantuan korban bencana banjir bandang di Samosir Tahun 2024. Awalnya Kemensos memberikan dana Rp 1.515.000.000 untuk dibagikan kepada 303 keluarga korban bencana tersebut.
Namun, FAK diduga mengubah cara penyaluran bantuan yang awalnya berupa uang tunai menjadi barang. Dia juga diduga menunjuk sendiri penyedia barang bantuan itu tanpa persetujuan dari Kemensos. Oleh karena itu, jaksa menduga FAK meminta jatah 15% dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi untuk keuntungan pribadinya dan pihak lain.
"Bahwa telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp 516.298.000," jelas Kasi Intel Kejari Samosir Richard Simaremare dilansir detikSumut.
Saat ini FAK pun telah ditahan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari kedepan usai ditetapkan sebagai tersangka untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Terhadap tersangka FAK dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh dokter dinyatakan sehat. Kemudian, tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari kedepan," pungkasnya. (ND)





