Jejak Hakim Pengadil Tom Lembong yang Kini Diusulkan Kena Sanksi

detik.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Komisi Yudisial (KY) mengirimkan rekomendasi pemberian sanksi terhadap hakim yang mengadili mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Rekomendasi itu muncul setelah proses pengusutan atas laporan Tom Lembong.

Dirangkum detikcom, Senin (29/12/2025), Tom Lembong awalnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta dalam kasus korupsi impor gula. Vonis itu diketok oleh majelis yang diketuai oleh Dennie Arsan Fatrika dengan anggota Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.

Hakim menyatakan perbuatan Tom menyebabkan kerugian negara Rp 194 miliar yang menurut hakim merupakan keuntungan yang seharusnya didapatkan PT PPI selaku BUMN. Majelis hakim menyatakan Tom Lembong tak menikmati hasil korupsi tersebut.

Hakim tak membebankan uang pengganti terhadap Tom Lembong. Vonis itu langsung dilawan Tom Lembong dengan mengajukan banding.

Permohonan banding Tom Lembong didaftarkan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (22/7/2025). Nasib Tom Lembong berubah mendadak pada Kamis (31/7). Pemerintah dan DPR sepakat memberikan abolisi bagi Tom Lembong.

Pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto itu membuat proses peradilan terhadap Tom Lembong, yang telah mengajukan banding, dihentikan. Tom pun bebas dari Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).




(haf/dhn)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Zia Tina, Restoran Italia di Seminyak dengan Nuansa Hangat ala Rumah Tante
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Striker Timnas Indonesia, Ole Romeny Buka-bukaan Sangat Sedih dengan Pemecatan Patrick Kluivert
• 2 jam lalubola.com
thumb
MRT Jakarta Beroperasi hingga 2 Pagi saat Malam Tahun Baru 2026
• 5 jam lalubisnis.com
thumb
Panas dengan Jepang, Tiongkok Lakukan Latihan Militer di Sekitar Taiwan
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Profil Romo Mudji Sutrisno, Rohaniwan dan Filsuf Humanis yang Mengkritik Zaman Lewat Garis dan Warna
• 14 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.