Heboh! Imigrasi Soekarno-Hatta Bongkar Modus Liburan, 137 CPMI Ilegal Gagal Berangkat Saat Nataru

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

TANGERANG, DISWAY.ID -- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan keberangkatan 137 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Kartika Perdhana, menjelaskan bahwa para CPMI awalnya mengaku hendak berwisata.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh petugas imigrasi, ditemukan sejumlah indikasi kuat yang mengarah pada upaya keberangkatan sebagai pekerja migran nonprosedural.

BACA JUGA:Panglima TNI Tambah 15 Batalion untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatera

BACA JUGA:Buruan! Tiket Kereta Nataru Masih Tersedia, KAI Daop 1 Siapkan 126 Ribu Kursi

"Mereka semua mengaku sebagai wisatawan yang ingin berlibur," ujar Galih di Bandara Soekarno Hatta, Senin, 29 Desember 2025.

Galih menjelaskan, indikasi tersebut muncul setelah petugas melakukan pendalaman melalui wawancara singkat.

Serta pengamatan terhadap gestur dan perilaku para penumpang yang bersangkutan.

"Mereka tidak dapat menjelaskan dengan rinci tujuan mereka, seperti di negara tujuan mereka mau berapa hari, menginap di mana," tuturnya. 

Ia menambahkan, para CPMI nonprosedural tersebut mayoritas memilih negara-negara di kawasan Asia sebagai tujuan, seperti Malaysia, Singapura, Kamboja, dan Hong Kong.

Selain itu, sejumlah negara di kawasan Timur Tengah juga menjadi tujuan keberangkatan, di antaranya Uni Emirat Arab (UEA), Arab Saudi, dan Qatar, yang selama ini dikenal memiliki potensi penempatan pekerja migran secara ilegal.

BACA JUGA:Sukur! Samuel yang Ratakan Rumah Nenek Erlina Ditangkap Polda Jatim!

BACA JUGA:Gerindra Ingin Pilkada Lewat DPRD Saja, Ongkos Politik Jadi Alasannya

Galih menyampaikan, sepanjang periode Januari hingga 29 Desember 2025, Imigrasi Soekarno-Hatta telah menggagalkan keberangkatan 2.917 penumpang. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.905 orang terindikasi sebagai CPMI nonprosedural serta berpotensi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Lautaro Bawa Inter Milan Taklukkan Atalanta dan Tutup Tahun 2025 di Puncak Klasemen
• 14 jam lalupantau.com
thumb
KAI Pastikan Stasiun Jatake Siap Beroperasi Awal 2026
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Fasad Gedung Sarinah Terbakar, Manajemen Pastikan Operasional Kembali Normal
• 13 jam laluokezone.com
thumb
KSAD Klaim Penanganan Bencana di Sumatera Paling Cepat
• 2 jam laludisway.id
thumb
Pratikno: 15 Daerah di Sumatera Masuk Tahap Transisi, 22 Masih Tanggap Darurat
• 9 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.