Komitmen Perangi Tambang Ilegal, Polda Kalbar Dalami Laporan di 3 Kabupaten

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Hi!Pontianak - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) terus berkomitnen memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan aturan hukum, Polda Kalbar saat ini mendalami sejumlah laporan terkait aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di tiga kabupaten, yakni Sanggau, Melawi, dan Ketapang.

Langkah tersebut diambil menyusul adanya laporan masyarakat serta hasil pemantauan di lapangan yang mengindikasikan aktivitas PETI masih marak terjadi di wilayah-wilayah tersebut, meskipun penindakan telah berulang kali dilakukan.

Kasubsi Penmas Polda Kalbar, AKBP Prinanto, menegaskan bahwa tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah diterjunkan untuk mengumpulkan bukti-bukti otentik. Setiap wilayah memiliki karakteristik dan tantangan tersendiri, namun fokus kepolisian tetap menyasar para pemodal (cukong) dan pelaku utama.

“Selama enam bulan terakhir, Ditreskrimsus telah menangani atau mengungkap tujuh laporan polisi. Dari tujuh laporan tersebut, telah ditetapkan 10 orang tersangka yang kasusnya terjadi di tiga kabupaten, yaitu Sanggau, Melawi, dan Ketapang,” ujar AKBP Prinanto saat konferensi pers Ditreskrimsus Polda Kalbar, Senin, 29 Desember 2025.

Secara keseluruhan, jumlah tersangka kasus PETI yang ditangani saat ini mencapai 73 orang. Rinciannya, 10 tersangka ditangani Polda Kalbar dan 63 tersangka ditangani jajaran Polres. Kesepuluh tersangka yang ditangani Polda Kalbar masing-masing berinisial S, A, SY, LH, ZI, AT, YS, AG, DH, dan N.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain tiga unit lanting yang dilengkapi satu set mesin penyedot emas, empat lembar karpet kain, enam alat pendulang emas, empat unit mesin pompa air, dua potongan drum plastik, tiga potongan pipa spiral, dua kepala pompa air, dua botol berisi merkuri, serta gumpalan atau pasir mengandung emas hasil penambangan dengan total berat sekitar 213,80 gram.

Selain itu, turut diamankan dua unit ekskavator merek Martador berwarna kuning, satu set peralatan pengecor emas (dompeng), tiga unit telepon genggam, satu buku catatan kerja operator ekskavator, uang tunai sebesar Rp 1 juta, dua unit timbangan digital, tabung gas portable, pipa paralon, peralatan kerja manual, mesin dompeng, tabung gas LPG 3 kilogram, mangkuk pengecor, serta wadah plastik berisi serbuk pijar.

Kabagbinopsnal Ditreskrimsus Polda Kalbar, AKBP Ya Muhammad Ilyas, menambahkan bahwa pihaknya saat ini juga fokus menangani Laporan Polisi (LP) 73 yang diungkap pada Sabtu, 20 Desember 2025.

“Kasus ini merupakan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara,” jelasnya.

Penangkapan dilakukan di aliran sungai Desa Semerangkai, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, dengan satu orang tersangka berinisial N. Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut berupa satu set lanting penyedot emas, potongan drum plastik, tiga lembar karpet kain, alat pendulang emas, termos berwarna biru berisi pasir yang diduga mengandung emas, satu botol kecil berisi merkuri atau air raksa, serta satu unit perahu.

Pihak kepolisian memastikan para pelaku akan dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.

Polda Kalbar juga mengajak instansi terkait serta tokoh masyarakat untuk bersama-sama mengedukasi warga mengenai alternatif mata pencaharian yang legal dan ramah lingkungan. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menghentikan praktik perusakan lingkungan akibat tambang ilegal.

Penulis: Ade Mirza


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kronologi dan 6 Fakta Tenggelamnya Kapal KM Putri Sakinah di Labuan Bajo yang Menjadi Sorotan Dunia
• 9 jam lalusuara.com
thumb
Wardatina Mawa Tegas Tolak Poligami dan Mantap Gugat Cerai Insanul Fahmi
• 11 jam lalutabloidbintang.com
thumb
RI Butuh Suntikan Dana Rp318,93 Triliun per Tahun untuk Transisi Energi
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
5 Festival Musik Jakarta untuk Rayakan Malam Tahun Baru 2026, Ada Big Bang Fest hingga Rocking Space
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Kabar Baik! 500 Unit Rumah Siap Dihuni Korban Banjir Sumatra
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.