KPK memanggil mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra (BS), terkait kasus suap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Namun Beni tak memenuhi panggilan KPK tersebut.
"Sampai dengan saat ini saksi BS belum hadir, dan belum ada konfirmasi yang kami terima," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (29/12/2025).
Untuk itu, KPK meminta Beni kooperatif dalam panggilan berikutnya. Sebab, keterangannya dibutuhkan dalam penyidikan kasus ini.
"KPK mengimbau agar pada penjadwalan berikutnya kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik, karena keterangannya diperlukan dalam penyidikan perkara di wilayah Kabupaten Bekasi ini," sebutnya.
Adapun Beni dipanggil oleh KPK hari ini. Beni sendiri sempat ikut terjaring OTT dan diperiksa KPK.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara Bekasi, hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi saudara BS, Swasta/Mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, untuk dimintai keterangan oleh penyidik," kata Budi, Senin (29/12).
KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni:
1. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
2. Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
3. Pihak swasta, Sarjan
Ade dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut proyek itu rencananya digarap tahun 2026. Uang itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek.
"Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara," kata Asep.
(ial/azh)





