Kemenimipas Dorong Revisi UU Imigrasi dan Pemasyarakatan

tvrinews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Krisafika Taraisya Subagio

TVRINews, Jakarta

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto mendorong pembaruan Undang-Undang Keimigrasian dan Undang-Undang Pemasyarakatan agar lebih adaptif terhadap dinamika dan tantangan kekinian.

Hal tersebut disampaikan Agus dalam refleksi akhir tahun 2025 Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Menurutnya, regulasi yang ada perlu disesuaikan dengan perkembangan tugas di lapangan, baik dalam menjaga kedaulatan negara melalui fungsi keimigrasian maupun penguatan peran pemasyarakatan.

"Masukan dari para senior menjadi tantangan bagi kita untuk segera merumuskan pembaruan regulasi, tidak hanya Undang-Undang Imigrasi, tetapi juga Undang-Undang Pemasyarakatan, dengan mengadopsi dinamika kekinian," kata Agus dalam keterangannya, dikutip dari YouTube Kemenimipas, Senin, 29 Desember 2025.

Ia menilai, pembaruan regulasi diperlukan agar kebijakan yang dihasilkan mampu mengakomodasi kebutuhan nyata di lapangan serta mempermudah pelaksanaan tugas aparatur.

Untuk itu, Agus meminta Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menggelar forum diskusi atau focus group discussion (FGD) guna menghimpun berbagai masukan.

"Buat FGD untuk menampung dan mengumpulkan beberapa masukan yang nantinya bisa dirumuskan menjadi rumusan undang-undang yang bisa mengakomodir dan mempermudah tugas-tugas kita di lapangan," ucapnya.

Agus menyebut hasil dari diskusi tersebut diharapkan dapat dirumuskan menjadi regulasi yang lebih adaptif, responsif, dan relevan dengan tantangan pelayanan publik saat ini.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penguatan regulasi menjadi bagian penting dalam mendukung peran Imigrasi sebagai penjaga pintu gerbang dan kedaulatan negara.

Di sisi lain, pembaruan Undang-Undang Pemasyarakatan juga diharapkan mampu memperkuat fungsi pembinaan, khususnya dalam mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat.

Kemudian Agus menambahkan, langkah pembaruan regulasi ini sejalan dengan arah kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada tahun 2026 yang telah menetapkan 15 program kerja.

Program tersebut merupakan pengembangan dari 13 program akselerasi tahun 2025 serta diselaraskan dengan Asta Cita dan program prioritas Presiden.

"Kekurangan yang terjadi selama 2025 menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk melakukan perbaikan-perbaikan ke depan," ungkapnya.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polri Bakal Bangun 436 SPPG di Seluruh Indonesia
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
LaLiga Award 2025: Barcelona dominasi peraih penghargaan
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
Seskab Sebut Pemerintah Cepat Tangani Bencana, Beber Hasil Kerja Sebulan
• 7 jam laludetik.com
thumb
KSAD Maruli Ungkap Aksi Sabotase pada Jembatan Bailey di Tengah Penanganan Bencana
• 8 jam lalupantau.com
thumb
Romo Mudji Sutrisono Meninggal Dunia
• 16 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.