GRESIK (Realita) - Seorang pemuda, inisial M-K (27), asal Dairi, Sumatera Utara, dibekuk anggota Satreskrim Polres Gresik di rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Pria yang berprofesi sebagai penagih utang atau "Bank Plecit" di salah satu koperasi simpan pinjam itu, diduga telah melakukan kekerasan terhadap keluarga nasabah di Kelurahan Indro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Baca juga: Nagih Utang, Penagih Utang Ini Diserang
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, membenarkan penangkapan tersebut. Aksi kekerasan atau penganiayaan terjadi pada Sabtu (27/12/2025) lalu sekitar pukul 17.30 WIB.
"Kronologinya bermula saat tersangka datang ke rumah korban, selaku istri dari pemilik utang, dengan tujuan menagih utang. Namun suami korban tidak di rumah sehingga terjadi cekcok," ungkap AKP. Arya Widjaya kepada wartawan, Senin (29/12/2025).
Tersangka, masih menurut Kasat Reskrim, lalu mengambil video dan akan diviralkan. Karena tidak terima, korban berusaha menarik tas tersangka lalu terjadilah kekerasan," lanjutnya.
Lebih lanjut, AKP Arya menjelaskan tersangka melakukan kekerasan terhadap tangan kiri korban yang mengakibatkan salah satu jari korban patah. "Korban kemudian melapor ke layanan aduan Lapor Cak Roma dan membuat laporan polisi," tandasnya.
Baca juga: Modus Penarikan Fiktif, Tiga Alat Berat Raib, Rico Nugrah Dituntut 2 Tahun
Dari hasil penyelidikan, suami korban memiliki utang sebesar Rp. 1 juta sejak bulan Juli 2025 dengan perjanjian membayar Rp. 50.000 perhari selama 25 hari. Namun hingga Bulan Desember tak kunjung lunas.
"Pasal yang disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," tandas Kasat Reskrim.
Atas kejadian ini, pihaknya mengimbau kepada masyarakat jika terjadi penagihan debt collector secara legal maupun ilegal yang meresahkan bisa melapor ke polisi atau layanan aduan 110 dan Lapor Pak Kapolres.
Baca juga: Rampas Motor, 3 Debt Collector Diringkus Polisi
"Dan untuk debt collector, kami ingatkan bahwa tugasnya hanya menagih, jangan sampai terjadi kekerasan. Jika terjadi tindak pidana maka akan diproses sebagaimana peraturan yang berlaku," tutupnya.
Reporter : M. Yusuf Al Ghoni
Editor : Redaksi




