Terlalu Banyak Bicara di Podcast, Kuasa Hukum Singgung Risiko Bumerang Hukum di Kasus Insanul Fahmi

grid.id
4 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Kasus yang menyeret nama Insanul Fahmi dan Inara Rusli kembali menuai perhatian publik seiring maraknya pernyataan yang disampaikan di berbagai podcast. Pernyataan tersebut dinilai membentuk opini publik sebelum proses hukum berjalan secara tuntas.

Kuasa hukum saksi terkait, Dedy DJ, S.H., M.H., menilai penyampaian narasi di ruang publik berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru. Ia mengingatkan agar semua pihak menahan diri dan menghormati proses yang sedang berjalan.

“Proses laporan ini belum naik ke tahap penyidikan, masih dalam tahap penyelidikan atau klarifikasi,” ujar Dedy DJ melalui akun Youtube @ReyUtamiBenuaEntertainment, Minggu (28/12/2025).

Ia menegaskan bahwa kepolisian masih melakukan pendalaman melalui agenda gelar perkara. Menurutnya, asumsi yang menyebut perkara sudah naik sidik adalah keliru dan menyesatkan publik.

Dedy juga menyoroti kecenderungan sebagian pihak yang terlalu dini menyimpulkan adanya unsur pidana. Padahal, fakta-fakta hukum masih diuji oleh penyidik.

“Janganlah terlalu prematur men-judge seseorang bersalah, karena negara kita menganut asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pernyataan yang disampaikan di podcast bisa berdampak panjang. Menurutnya, ucapan yang terlontar di ruang publik dapat berbalik menjadi bumerang hukum bagi pihak yang menyampaikannya.

“Apa yang diucapkan di podcast itu bukan sekadar opini, tapi bisa menjadi bagian dari alat bukti,” kata Dedy.

Kuasa hukum juga menilai opini yang terus digiring berpotensi memperkeruh suasana dan menimbulkan penghakiman sosial. Ia menyebut kondisi tersebut tidak sehat bagi proses penegakan hukum.

Selain itu, Dedy menjelaskan bahwa perkara yang tengah ditangani memiliki dua ranah hukum berbeda. Dugaan perzinahan merupakan delik aduan, sementara dugaan illegal access adalah pidana murni.

“Kalau perzinahan itu delik aduan, bisa dihentikan jika dicabut pelapor. Tapi illegal access itu pidana murni, tidak bisa dicabut begitu saja,” jelasnya.

Baca Juga: Inara Rusli Melunak, Sambangi Polda Metro Jaya untuk Cabut Laporan Terhadap Insanul Fahmi

 

Ia menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh untuk menentukan arah penanganan perkara.

“Biarkan penyidik bekerja dan menggali fakta yang sebenarnya,” tutup Dedy. 

Di tengah sorotan publik, kuasa hukum berharap masyarakat lebih bijak menyikapi informasi yang beredar. Ia meminta publik tidak mudah terpengaruh oleh narasi sepihak yang belum terbukti secara hukum.

Dengan penegasan tersebut, Dedy berharap proses hukum dapat berjalan objektif tanpa tekanan opini publik. Ia menilai keadilan hanya bisa terwujud jika fakta dan hukum menjadi pijakan utama.(*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pratikno: 54 Sekolah di Sumatra Bakal Mulai Kegiatan Belajar di Pengungsian
• 2 jam laluidntimes.com
thumb
5 Rekomendasi Drakor Saeguk Romance dengan Alur yang Ringan, Ada Drama Mr. Queen hingga The Tale of Nokdu
• 3 jam lalugrid.id
thumb
Pramono Serahkan Hibah Mobil Damkar untuk Bekasi, Tangsel hingga Karo
• 14 jam laludetik.com
thumb
IHSG Diproyeksi Mixed, EMAS-HRTA Bisa Dilirik Jelang Tutup Tahun
• 17 jam laluidxchannel.com
thumb
Manajemen Bermasalah, Bandung Zoo Belum Dioperasikan Saat Libur Tahun Baru
• 14 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.