JAKARTA, DISWAY.ID - Pedagang Kembang Api di Kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, memprotes larangan penggunaan kembang api jelang perayaan Tahun Baru 2026
Kebijakan pemerintah yang menghimbau larangan menjual kembang api jelang pergantian tahun 2025 menuai keluhan dari pedagang kaki lima (PKL).
BACA JUGA:Kemenhut Audit 24 Izin HPH dan HTI Terkait Dugaan Pembalakan Liar Penyebab Banjir di Sumatera
BACA JUGA:Kemensos Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Rp100,48 Miliar untuk Bencana di Sumatera
Salah satunya disuarakan pedagang kembang api Mustofa, mengaku dirugikan oleh larangan tersebut yang justru menyasar ke PKL.
Pasalnya, larangan tersebut muncul karena adanya musibah yang menimpa Sulawesi. Hal tersebut dilakukan pemerintah untuk tidak merayakan melihat adanya peristiwa tersebut.
Menurut pria berusia 55 tahun itu, larangan menjual kembang api terhadap pedagang kecil dinilai tidak tepat sasaran dan tidak menyelesaikan akar persoalan itu.
Mustofa sendiri telah berjualan kembang api di pasar Kramat Jati, Jakarta Timur sejak 5 tahun lalu dan dagangan ini menjadi salah satu mata pencarian baginya.
BACA JUGA:Saat Kembang Api Tak Menyala, Rahmat dan Sahrul Menyimpan Resah di Trotoar Jakarta
BACA JUGA:Misteri Tersebarnya Video CCTV Inara-Fahmi, Saksi Kunci Sebut Ada Peran 'Mr. X'
Ia menilai pemerintah seharusnya fokus menertibkan agen atau pemasok besar, bukan pedagang eceran.
"Kalau mau dirazia, razia pabriknya aja. Ngapain pedagang kaki lima yang dirazia? Nggak ada untungnya!," tegas Mustofa saat ditemui disway di lokasi pada Senin, 29 Desember 2025.
Mustofa mengungkapkan bahwa mayoritas PKL hanya menjual barang yang dibeli dari agen resmi maupun distributor besar.
Ia menyebut kawasan Jatinegara sebagai salah satu contoh pusat agen kembang api yang selama ini memasok pedagang kecil.
BACA JUGA:TIM SAR Temukan 1 dari 4 Jenazah Korban KM Putri Sakinah di Labuan Bajo, Pelatih Valencia?
- 1
- 2
- »


