Jangan Nekat! Nyampah di Ragunan, Siap-siap Kena Denda Rp500 Ribu

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Pengelola Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Jakarta Selatan, memberlakukan sanksi tegas bagi pengunjung yang membuang sampah sembarangan. Wisatawan yang terbukti melanggar akan dikenakan denda administratif sebesar Rp500 ribu.

Humas Taman Margasatwa Ragunan, Wahyudi Bambang, menegaskan bahwa aturan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah yang melarang pembuangan sampah di tempat umum.
 

Baca Juga :

Pengumuman! Blok A Tanah Abang Tutup Total 1 Januari 2026

"Kalau buang sampah sembarangan dan ketahuan, kita akan kenakan denda Rp500 ribu," ujar Wahyudi saat dikonfirmasi, dilansir Antara, Senin, 29 Desember 2025.

Penindakan itu dilakukan oleh petugas kebersihan dan aparat berwenang. Nantinya seluruh denda disetorkan ke kas daerah.

Selain kebersihan, pengelola juga memberikan perhatian serius pada faktor keselamatan. Orang tua diminta ekstra waspada menjaga anak-anak agar tidak terlepas di tengah keramaian. Pengunjung juga dilarang keras melewati batas pengaman kandang demi menghindari potensi bahaya dari satwa.

"Jangan coba-coba melewati batas kandang. Jika ketahuan, kami akan melakukan penertiban," tambah Wahyudi.

Wisatawan juga disarankan membawa perlengkapan antisipasi hujan seperti payung atau jas hujan guna kenyamanan selama berkeliling.


Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Jakarta Selatan. Foto: Dok. Antara.

Jumlah pengunjung 

Pada momen libur Natal 2025, tercatat sebanyak 50.211 wisatawan telah memadati area TMR. Jumlah ini diprediksi akan melonjak hingga 80.000 orang pada hari pergantian Tahun Baru 2026.

Guna memanjakan pengunjung, pengelola menyiapkan atraksi khusus bertajuk feeding animal bernuansa Nataru. Atraksi pemberian pakan ini tersebar di beberapa titik, mulai dari Pusat Primata Schmutzer hingga kandang jerapah, harimau Sumatra, gajah, dan buaya muara.

Jam operasional dan fasilitas parkir 

Selama periode libur Nataru pada 25 Desember 2025-4 Januari 2026, TMR memperpanjang jam operasional menjadi pukul 06.00 hingga 16.30 WIB.

Untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan, pengelola telah menyiapkan 10 titik lokasi parkir dengan kapasitas total 6.000 mobil dan 12.000 sepeda motor. Akses masuk pengunjung dapat dilalui melalui pintu utara dan pintu barat.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dijodohkan dengan Atalia Praratya, Dedi Mulyadi Mendadak Lempar Kode Tak Bakal Lama jadi Duda, Netizen: Gaskeun Pak
• 4 jam lalugrid.id
thumb
Tolak UMP Rp5,72 Juta, Ratusan Buruh Gelar Aksi di Medan Merdeka Selatan
• 12 jam laluokezone.com
thumb
Temui Rais Aam di Surabaya, Gus Yahya: Persoalan Sudah Lewat
• 10 jam lalufajar.co.id
thumb
Warga Cilegon Sambut Tahun Baru Tanpa Petasan
• 3 jam lalutvrinews.com
thumb
Larangan Kembang Api Atensi Awal Ketua RT/RW Terpilih di Makassar
• 9 jam lalucelebesmedia.id
Berhasil disimpan.