Serikat Buruh Nilai Kenaikan 5,35% UMP Lampung 2026 Tak Cerminkan Kebutuhan

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Lampung Geh, Bandar Lampung – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2026 sebesar Rp3.047.734 atau naik 5,35 persen dari tahun sebelumnya menuai kritik dari kalangan buruh.

Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia–Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN) menilai kenaikan tersebut tidak mencerminkan kebutuhan riil buruh dan keluarga pekerja.

Ketua FPSBI-KSN Yohanes Joko Purwanto menyampaikan, besaran kenaikan UMP yang ditetapkan pemerintah jauh dari usulan minimal serikat buruh, yakni 15 persen. Ia menilai metode perhitungan yang digunakan tidak dilakukan secara menyeluruh.

“Kenaikan UMP ini sangat jauh dari target minimal usulan kenaikan UMP kami. Seharusnya standar inflasi itu rata-rata selama satu tahun bukan hanya inflasi bulan Desember demikian juga dengan pertumbuhan ekonomi itu dihitung rata-rata selama setahun. Sementara koefisien alfa ini suka-suka hati pemerintah saja menetapkan besarannya,” kata Yohanes, saat dikonfirmasi Lampung Geh, Senin (29/12).

Yohanes juga menilai penetapan UMP belum mempertimbangkan kebutuhan hidup keluarga buruh, terutama bagi pekerja yang telah memiliki tanggungan.

Ia menyoroti, lemahnya pengawasan ketenagakerjaan terhadap penerapan skala upah di perusahaan.

“Kenaikan ini tidak mempertimbangkan bagaimana kebutuhan keluarga. Pengawas ketenagakerjaan juga tidak pernah melakukan pengawasan terhadap skala upah yg harusnya dilakukan perusahaan,” ujar dia.

Menurut dia, pengawasan baru dilakukan ketika ada laporan, sementara kondisi buruh terus tertekan. Ia menyebut, UMP hanya cukup bagi buruh lajang, namun tidak layak bagi buruh yang telah berkeluarga.

“Mereka bergerak ketika ada pelaporan. Untuk bujangan cukuplah untuk hidup irit tetapi untuk yang sudah berkeluarga dengan dua anak, apalagi keduanya sudah sekolah masih jauh dari kata layak,” lanjut Yohanes.

Ia menilai, UMP 2026 akan berdampak langsung terhadap kondisi keuangan keluarga buruh karena mendorong pekerja mencari penghasilan tambahan atau bahkan berutang.

“UMP tahun 2026 yang ditetapkan ini sangat berpengaruh terhadap keluarga karena semakin menjebak keluarga buruh kepada keharusan untuk mencari tambahan penghasilan dan kemudian akan menjerat keluarga buruh untuk mencari pinjaman ketika penghasilan tambahan tidak diperoleh,” kata dia.

Yohanes juga menyoroti, ketidakseimbangan antara kenaikan upah dan lonjakan harga kebutuhan pokok.

“Kenaikan UMP ini semakin memperburuk kondisi keuangan keluarga buruh. Kenaikan bahan makanan saja luar biasa,” ujar dia.

Selain itu, ia mengkritik perhitungan UMP yang dinilai tidak berbasis kondisi riil di lapangan.

“Disnaker ini menyerahkan perhitungan untuk kenaikan UMP kepada BPS, bukan berdasarkan kondisi riil harga di pasar,” kata Yohanes.

Ia juga menyinggung, pola perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dinilai selalu lebih rendah pada akhir tahun.

“Coba perhatikan soal inflasi dan pertumbuhan ekonomi setiap akhir tahun angkanya selalu lebih kecil dari bulan-bulan awal tahun. Seperti disengaja begitu sebelum kenaikan UMP. Kecenderungan ini sudah kami perhatikan selama beberapa tahun terakhir,” ujar dia.

FPSBI-KSN meminta Dewan Pengupahan lebih cermat dalam melihat kebutuhan rumah tangga buruh pada penetapan upah minimum tahun mendatang.

“Untuk tahun mendatang seharusnya dewan pengupahan lebih teliti melihat bagaimana sebenarnya kebutuhan rumah tangga buruh bukan asal naik,” kata Yohanes.

Ia juga meminta gubernur lebih berani berpihak kepada kesejahteraan buruh.

“Gubernur juga seharusnya lebih berani berpihak kepada rakyatnya yang berprofesi sebagai buruh, tim ekonomi dan tim kesejahteraan rakyat harusnya lebih punya empati sehingga buruh ini lebih sejahtera. Kecuali memang gubernur tidak pernah memikirkan nasib keluarga buruh,” ujar dia.

Diketahui, UMP Lampung Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026 ditetapkan sebesar Rp3.047.734 per bulan atau naik 5,35 persen dibandingkan UMP Lampung 2025 sebesar Rp2.893.070.

Sementara itu, dari lima daerah yang menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Kota Bandar Lampung menjadi wilayah dengan UMK tertinggi sebesar Rp3.491.889 atau naik 5,64 persen dibandingkan UMK 2025.

Kabupaten Mesuji menetapkan UMK 2026 sebesar Rp3.227.333, disusul Kabupaten Lampung Selatan Rp3.219.609, Kabupaten Way Kanan Rp3.215.764, dan Kota Metro Rp3.050.498.

Seluruh UMK tersebut berada di atas nilai UMP Lampung 2026. Penetapan UMK di atas UMP hanya berlaku bagi daerah yang memiliki Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan hasil perhitungannya melebihi UMP provinsi.

Sementara daerah lain yang perhitungannya masih di bawah UMP tetap menggunakan UMP Lampung sebagai acuan. (Cha/Lua)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kemenimipas: Investasi Golden Visa 2025 Tembus Rp 48,29 Triliun
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Makhluk Merah Tak Kasat Mata di Tambak Garam, Kunci Produksi Garam Indonesia?
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
620 Honorer Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu, Bupati Pasuruan Beri Peringatan Tegas
• 4 jam laluberitajatim.com
thumb
Soal Pembongkaran Rumah Nenek Elina, Legislator Bersuara Keras, Minta Polisi Bergerak
• 7 jam lalujpnn.com
thumb
Gilas Bhayangkara FC, Persija Rebut Posisi Tiga Besar
• 54 menit lalumedcom.id
Berhasil disimpan.