Bunuh Mahasiswi ULM, Bripda Seili Dipecat dari Polri

viva.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

Banjarbaru, VIVA – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memutuskan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Muhammad Seili (MS) anggota Polres Banjarbaru, tersangka pembunuh mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20).

PTDH terhadap Bripda MS diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang diketuai oleh AKBP Budi Santoso, Kompol Letjon Simanjorang (wakil ketua), dan Kompol Anna Setiani (anggota), di Mapolres Banjarbaru, Senin.

Baca Juga :
Motif Bripka AS Bunuh Mahasiswi UMM Faradila Amalia, Sakit Hati dan Ingin Kuasai Harta Korban
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengusiran Nenek Elina di Surabaya, Satu Masih Buron

Ketua Komisi AKBP Budi membacakan Keputusan Sidang KKEP Nomor -/XII/2025, pada hari ini Senin, 29 Desember 2025, berdasarkan fakta-fakta persidangan terhadap terduga pelanggar, Bripda MS.

"Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan dan seterusnya. Memutuskan dan menetapkan Nama Muhammad Seili, pangkat Bripda, NRP 05040219, jabatan Banit 24 Dalmas Samapta Polres Banjarbaru, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik profesi,” kata ketua majelis saat membacakan rangkaian putusan.

Bripda Muhammad Seili (bayu oranye)
Photo :
  • ANTARA/Tumpal Andani Aritonang

Pasal-pasal yang dilanggar dalam kode etik itu, kata AKBP Budi, yakni Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mencakup Pasal 13 Ayat 1, Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, 2, dan 3, serta Pasal 13 huruf r.

“Pertama, menjatuhkan sanksi berupa sanksi bersifat etika, pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, menjatuhkan sanksi bersifat administratif, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian. Demikian keputusan sidang komisi ini,” kata Ketua Komisi AKBP Budi.

Setelah membacakan keputusan Sidang KKEP, ketua majelis mempersilakan Bripda MS memberikan tanggapan keberatan atau tidak. Bripda MS menyatakan tidak keberatan dan menerima seluruh keputusan Sidang KKEP tersebut.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 Wita.

Jasad korban ditemukan oleh petugas kebersihan di gorong-gorong Kampus STIHSA Banjarmasin pada hari yang sama sekitar pukul 07.30 Wita. Jasad korban kemudian dibawa petugas ke RSUD Ulin, Banjarmasin, untuk proses autopsi.

Baca Juga :
Terungkap! Polisi Amankan Pisau dan 5 HP di TKP Pembunuhan Satu Keluarga Situbondo
Pramono Minta Penjualan Tiket Planetarium Tak Hanya Online: 50 Persen Dijual Langsung
Pramono Bantah Ada Calo Tiket Planetarium

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ketemu Menkeu Purbaya, Menpan RB Bahas Nasib Kenaikan Gaji ASN 2026
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Simak Jadwal Acara Metro TV pada Selasa, 30 Desember 2025
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
BRI Resmikan KCP Green Lake Sunter, Relokasi dari KCP Danau Sunter Utara
• 10 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Seskab Teddy Jelaskan Lokasi 53 Helikopter yang Tangani Bencana Sumatera
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo Teken UU KUHAP, Berlaku Bersamaan dengan KUHP Mulai Januari 2026
• 11 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.