Anggota DPR: KPK perlu transparan soal SP3 eks Bupati Konawe Utara

antaranews.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu memberikan penjelasan yang lebih rinci dan transparan kepada publik soal penghentian penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman.

Menurut dia, penjelasan itu diperlukan agar tidak muncul anggapan bahwa angka kerugian negara yang tidak bisa dihitung, mengalahkan keadilan substantif dalam penegakan hukum.

"Jangan sampai SP3 dari KPK ini menjadi akhir penegakan hukum atau mereduksi makna hukum pidana korupsi pertambangan menjadi semata-mata persoalan angka," kata Abdullah saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Terkait pernyataan KPK yang menyebut kurangnya alat bukti, khususnya perhitungan kerugian negara dari kasus korupsi tersebut, menurut dia, KPK dapat berkolaborasi dengan pihak yang melakukan perhitungan atau audit atas kasus korupsi itu.

Selain itu, dia pun mempertanyakan soal SP3 yang baru diumumkan sekarang, padahal keputusan itu sudah diputuskan pada Desember 2024.

"Mengapa keputusan yang diambil dari Desember 2024, baru diumumkan sekarang?" kata dia.

Menurut dia, Kejaksaan Agung bisa saja menangani kasus yang sudah dihentikan oleh KPK tersebut, sepanjang ada bukti baru dan menggunakan konstruksi hukum yang berbeda sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Esensi kejahatan korupsi di sektor sumber daya alam (SDA) adalah penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan negara dalam mengelola SDA untuk kemakmuran rakyat," kata dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman.

"Benar, KPK telah menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan, red.) dalam perkara tersebut, ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (26/12).

Budi menjelaskan KPK memutuskan menghentikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014 karena kurangnya alat bukti.

"Setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan, tidak ditemukan kecukupan bukti, sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," jelasnya.

Baca juga: Anggota DPR minta polisi usut teror bom 10 sekolah di Depok

Baca juga: Anggota DPR minta Polri buat posko perempuan-anak di lokasi bencana


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Suami di Depok yang Aniaya Istri hingga Buta Ternyata Dalam Pengaruh Narkoba
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Peringatan Dini BMKG 29 Desember-1 Januari, Waspada Gelombang Tinggi di Wilayah Ini
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Intip Potret Rachel Vennya Liburan Bersama Anak dan Keluarga di Paris, Tuai Perhatian Warganet
• 14 jam lalugrid.id
thumb
RI Butuh Suntikan Dana Rp318,93 Triliun per Tahun untuk Transisi Energi
• 10 jam lalubisnis.com
thumb
Kedaulatan Rakyat Terancam, Pakar Kritik Keras Pilkada via DPRD!
• 5 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.