Eks PM Malaysia Najib Razak Divonis 165 Tahun Penjara dalam Kasus 1MDB

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Kuala Lumpur, VIVA – Pengadilan Tinggi Malaysia, di Putrajaya, Jumat, menjatuhkan hukuman total sebanyak 165 tahun beserta denda sebanyak RM11,4 miliar (setara Rp47,1 triliun) kepada mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak atas 25 dakwaan yang menjeratnya.

Najib Razak dinyatakan bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang yang melibatkan dana sebesar RM2,3 miliar yang terkait dengan 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Baca Juga :
Bunuh Mahasiswi ULM, Bripda Seili Dipecat dari Polri
Motif Bripka AS Bunuh Mahasiswi UMM Faradila Amalia, Sakit Hati dan Ingin Kuasai Harta Korban

Putusan tersebut disampaikan oleh Hakim Collin Lawrence Sequerah, selaku Hakim Pengadilan Federal – yang sebelumnya memimpin persidangan 1MDB di Pengadilan Tinggi, sebagaimana laporan Bernama.

Mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Tun Razak
Photo :
  • YouTube/ Worldofbuzz

Untuk empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, pengadilan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Najib untuk setiap dakwaannya, dan denda total sebanyak RM11,4 miliar, atau hukuman hingga 40 tahun penjara jika tidak membayar.

Najib juga dijatuhi hukuman lima tahun penjara untuk masing-masing dari 21 dakwaan pencucian uang tanpa dikenai denda.

Namun, mantan perdana menteri berusia 72 tahun itu hanya akan menjalani hukuman 15 tahun penjara, karena hakim memerintahkan semua hukuman penjara yang dijatuhkan kepadanya dijalankan secara bersamaan.

Hakim juga memutuskan bahwa hukuman tersebut baru akan berlaku setelah Najib menyelesaikan masa hukuman penjara enam tahunnya dalam kasus SRC International Sdn Bhd yang melibatkan penggelapan dana sebesar RM42 Juta, yang berakhir pada 23 Agustus 2028.

Hakim Sequerah menjatuhkan hukuman setelah mempertimbangkan faktor-faktor meringankan yang diajukan oleh pihak pembela, penuntut, dan terdakwa, serta kepentingan publik.

"Saya juga telah mempertimbangkan dan memperhitungkan latar belakang terdakwa termasuk fakta dan lamanya pengabdiannya kepada masyarakat serta faktor-faktor mitigasi lainnya yang diajukan sehubungan dengan ketentuan hukuman dalam Pasal 23(1) UU Kornisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC). Saya berpendapat bahwa frasa jika terbukti bersalah akan dikenakan sanksi harus ditafsirkan sebagai menjatuhkan hukuman penjara dan juga denda," kata hakim.

Hakim Sequerah juga memutuskan bahwa semua hukuman penjara yang dijatuhkan atas 25 dakwaan tersebut akan dijalankan secara bersamaan. Namun, sesuai dengan Pasal 292 KUHP, hukuman tersebut baru akan berlaku setelah selesainya masa hukuman penjara yang sebelumnya dijatuhkan kepada terdakwa dalam kasus SRC International.

Baca Juga :
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengusiran Nenek Elina di Surabaya, Satu Masih Buron
Terungkap! Polisi Amankan Pisau dan 5 HP di TKP Pembunuhan Satu Keluarga Situbondo
Pramono Minta Penjualan Tiket Planetarium Tak Hanya Online: 50 Persen Dijual Langsung

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Panglima TNI Percepat Pemulihan Bencana di Sumatera
• 14 jam lalutvrinews.com
thumb
Pratikno Ungkap Jaringan Telekomunikasi Sudah Pulih di 14 Kabupaten/Kota
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Pramono Ingatkan Dirut Jakpro Jamin Planetarium Bersih dari Praktik Calo
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
5 Resep Sate untuk Menu Makan Tahun Baru ala Chef Devina Hermawan
• 8 jam lalubeautynesia.id
thumb
Rekomendasi Kado untuk Ibu Di Bawah Rp50 Ribu yang Bermanfaat
• 1 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.