Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) akan melakukan audit kelaikan bangunan gedung secara serentak mulai Januari 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta mitigasi risiko kebakaran dan kegagalan struktur bangunan di Ibu Kota.
"Kami ingin memastikan seluruh bangunan di Jakarta, baik milik pemerintah maupun swasta, benar-benar layak fungsi dan memenuhi standar keselamatan, terutama dari risiko kebakaran dan kegagalan struktur," ujar Kepala Dinas DCKTRP DKI Jakarta, Vera Revina Sari, di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 29 Desember 2025.
Baca Juga :
Jangan Nekat! Nyampah di Ragunan, Siap-siap Kena Denda Rp500 RibuAudit ini akan menyasar seluruh bangunan umum, baik komersial milik swasta maupun aset pemerintah daerah. Tahap awal audit akan difokuskan pada pengambilan sampel gedung bertingkat dengan ketinggian lima hingga delapan lantai, serta bangunan pencakar langit dengan ketinggian di atas delapan lantai.
Sebagai bagian dari prosedur, Pemprov DKI akan mendistribusikan daftar periksa (checklist) kelaikan bangunan kepada pemilik atau pengelola gedung. Dokumen tersebut berfungsi sebagai sarana evaluasi mandiri (self-assessment) sebelum tim gabungan melakukan inspeksi lapangan secara langsung.
Ilustrasi gedung di Jakarta. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
"Langkah ini diharapkan dapat membantu pemilik gedung memahami kondisi bangunannya sejak dini serta mempercepat proses audit,” tambah Vera.
Dalam pelaksanaannya, DCKTRP akan berkolaborasi dengan lintas instansi, termasuk Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (TKTE), hingga jajaran Wali Kota di lima wilayah serta Kabupaten Kepulauan Seribu. Vera meminta seluruh pengelola gedung bersikap kooperatif guna menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih aman dan berkelanjutan bagi warga Jakarta.



