Malang (beritajatim.com) – Hasil penyelidikan polisi mengungkapkan bahwa SM yang tewas di sebuah rumah kos di Jalan Ikan Gurami Nomor 19, RT 6 RW 6, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Sabtu (27/12/2025) malam mengalami enam luka tusuk.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, membenarkan bahwa akar permasalahan bermula usai keduanya melakukan transaksi melalui aplikasi kencan online open BO. Setelah menuntaskan syahwatnya, pelaku Musa Krisdianto Warorowai (29), warga Sukorejo, Pasuruan, ternyata tidak bisa membayar Rp200 ribu sesuai kesepakatan.
“Mereka melakukan hubungan seksual di rumah indekos yang menjadi lokasi tempat kejadian perkara pembunuhan. Di awal mereka berdua bersepakat, setelah berhubungan berbayar melalui aplikasi. Tapi karena tersangka tidak mempunyai uang, akhirnya tidak membayar. Sehingga korban mengancam tersangka akan dilaporkan ke warga,” kata Soleh, Senin (29/12/2025).
Saat gagal bayar, sebenarnya pelaku sempat menawarkan pembayaran dengan jaminan telepon genggam. Namun, korban yang menginginkan uang tunai mengancam akan melaporkan ke warga. Merasa terancam, pelaku yang panik berlari ke dapur indekos dan menemukan sebilah pisau dapur yang kemudian digunakan untuk menyerang korban. “Menurut keterangan pelaku, korban ditikam sebanyak enam kali pada bagian leher dan bawah leher,” ujar Soleh.
Akibat perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Malang Kota. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (luc/kun)




