Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital tengah mematangkan rencana pembatasan penggunaan media sosial bagi anak usia 13 hingga 16 tahun. Kebijakan yang ditargetkan berlaku mulai Maret 2026 ini menuai beragam respons dari masyarakat.
Dalam segmen Santap Siang, Sabda Role berbincang dengan tiga warga Makassar di Executive Lounge Novotel Makassar Grand Shayla, sambil menikmati hidangan khas seperti Ikan Pallumara dan menyaksikan pemandangan Kota Makassar dari lantai 12.
Kecemasan Orang Tua di Era Digital
Darsil, seorang ayah dua anak, menyambut baik rencana pembatasan medsos bagi anak. Menurutnya, dampak negatif gadget sudah terlihat bahkan pada anak usia balita, mulai dari perubahan perilaku hingga tutur kata.
"Jika tidak dibatasi, mereka bisa melihat konten yang belum sesuai usianya," ujar Darsil.
Sementara Rubi, ibu empat anak, mengaku baru memberikan ponsel pribadi kepada anaknya saat berusia 17 tahun. Ia juga menggunakan teknik mirroring akun Instagram anak ke ponselnya untuk memantau aktivitas digital mereka.
"Anak saya yang paling tua baru saya beri handphone saat umur 17 tahun. Untuk anak ketiga dan keempat, mereka hanya boleh main gadget saat hari libur, itu pun pinjam punya saya dengan durasi satu jam. Kalau melanggar, jatah main libur depan hangus," tegas Rubi.
Icha yang memiliki dua anak balita mengaku belum mengizinkan anak-anaknya memiliki akun media sosial. "Mereka hanya akses YouTube untuk tugas sekolah atau eksperimen, itu pun dengan pendampingan karena kadang ada konten yang memicu emosi negatif," jelasnya.




