GenPI.co - Sebanyak 2 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengusiran dan kekerasan terhadap lansia Elina Widjajanti (80) di Surabaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Widi Atmoko mengatakan penetapan tersangka ini setelah gelar perkara dan pemeriksaan berbasis scientific crime investigation (SCI).
“Pagi tadi kami melakukan pemeriksaan ahli, kemudian gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yakni SAK dan MY,” kata dia, Senin (29/12).
Widi menyebut tersangka SA sudah ditangkap dan tengah menjalani pemeriksaan.
“Saat ini SAK sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” imbuh dia.
Dia membeberkan tersangka telah ditangkap dan dibawa penyidik sekitar pukul 14.10 WIB.
Sedangkan tersangka MY dalam pencarian oleh tim di lapangan.
Dia menyebutkan, peran SAK diduga membawa dan mengoordinasikan sejumlah orang dalam aksi kekerasan terhadap nenek Elina.
Adapun MY bersama 3 orang lain mengangkat dan membawa korban keluar dari rumahnya di Surabaya.
“Berdasarkan scientific crime investigation, kami menetapkan 2 tersangka dan dimungkinkan akan ada tersangka lain setelah pendalaman pemeriksaan,” tegas dia.
Widi menegaskan perbuatan pidana melekat pada individu, bukan kelompok atau organisasi tertentu.
Kedua tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.
Seperti diberitakan sebelumnya, viral di media sosial seorang nenek dipaksa keluar dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Aksi kekerasan ini terhadap nenek Elina ini dilakukan sekelompok orang berpakaian merah.(ant)
Video seru hari ini:




