Jakarta (ANTARA) - Realisasi penerimaan pajak daerah di Suku Badan Pendapatan Jakarta Barat hingga 29 Desember 2025 telah mencapai 90 persen atau sebesar Rp7,1 triliun (Rp7.111.155.420.088).
"Capaian itu bersumber dari 13 jenis pajak daerah yang dikelola," kata Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Administrasi Jakarta Barat, Muhammad Kadar di Jakarta, Senin.
Kadar melanjutkan, sejumlah jenis pajak daerah di wilayah Jakarta Barat telah melampaui target.
Beberapa di antaranya adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Atas Transaksi Elektronik (PATE), Reklame.
Kemudian Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), PBJT Jasa Perhotelan, PBJT Jasa Makanan dan Minuman, PBJT Jasa Parkir, dan PBJT Jasa Listrik.
"Perolehan nominal tertinggi dari PKB, yaitu sebesar Rp2,1 triliun (Rp2.153.361.275.400). Itu mencapai 101,69 persen dari target yang ditetapkan," ucap Kadar.
Adapun perolehan pada posisi kedua yakni PBB-P2 sebesar Rp1,6 triliun (Rp1.688.423.211.744). "Capaian itu telah mencapai 106,41 persen dari yang ditargetkan," kata dia.
Lebih lanjut, Kadar menyampaikan bahwa perolehan penerimaan pajak daerah dibandingkan dengan target APBD-P dari delapan Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah di Wilayah Jakarta Barat, maka perolehan tertinggi adalah UPPPD Kecamatan Palmerah, disusul oleh UPPPD Kecamatan Tambora dan UPPPD Kecamatan Tamansari.
"Secara keseluruhan realisasi penerimaan pajak Jakarta Barat cukup baik, namun kami masih berupaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah tiga hari kedepan" imbuh Kadar.
Baca juga: 15 objek di Palmerah belum lunasi kewajiban pajak daerah
Baca juga: Pemkot Jakarta Barat hadirkan layanan pajak saat HBKB
Baca juga: Penerapan PBTJ untuk dukung Jakarta jadi kota global
"Capaian itu bersumber dari 13 jenis pajak daerah yang dikelola," kata Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Administrasi Jakarta Barat, Muhammad Kadar di Jakarta, Senin.
Kadar melanjutkan, sejumlah jenis pajak daerah di wilayah Jakarta Barat telah melampaui target.
Beberapa di antaranya adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Atas Transaksi Elektronik (PATE), Reklame.
Kemudian Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), PBJT Jasa Perhotelan, PBJT Jasa Makanan dan Minuman, PBJT Jasa Parkir, dan PBJT Jasa Listrik.
"Perolehan nominal tertinggi dari PKB, yaitu sebesar Rp2,1 triliun (Rp2.153.361.275.400). Itu mencapai 101,69 persen dari target yang ditetapkan," ucap Kadar.
Adapun perolehan pada posisi kedua yakni PBB-P2 sebesar Rp1,6 triliun (Rp1.688.423.211.744). "Capaian itu telah mencapai 106,41 persen dari yang ditargetkan," kata dia.
Lebih lanjut, Kadar menyampaikan bahwa perolehan penerimaan pajak daerah dibandingkan dengan target APBD-P dari delapan Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah di Wilayah Jakarta Barat, maka perolehan tertinggi adalah UPPPD Kecamatan Palmerah, disusul oleh UPPPD Kecamatan Tambora dan UPPPD Kecamatan Tamansari.
"Secara keseluruhan realisasi penerimaan pajak Jakarta Barat cukup baik, namun kami masih berupaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah tiga hari kedepan" imbuh Kadar.
Baca juga: 15 objek di Palmerah belum lunasi kewajiban pajak daerah
Baca juga: Pemkot Jakarta Barat hadirkan layanan pajak saat HBKB
Baca juga: Penerapan PBTJ untuk dukung Jakarta jadi kota global





