Sumenep (beritajatim.com) – Satuan Resnarkoba Polres Sumenep mulai Januari–Desember 2025 menyita 500,27 gram sabu, 69 butir pil inex, dan 11.065 butir pil YY. Barang bukti tersebut disita dari 70 perkara, dengan 98 tersangka.
Angka tersebut naik tajam dibanding tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, barang bukti berupa sabu yang disita sebanyak 183,72 gram, pil inex sebanyak 15 butir, dan pil YY sebanyak 1.102 butir. Sedangkan kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang 2024 sebanyak 45 perkara dengan 68 tersangka.
“Naiknya pengungkapan tindak pidana narkoba itu merupakan bentuk komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba di Sumenep,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, Senin (29/12/2025).
Menurutnya, peningkatan pengungkapan kasus narkoba itu juga merupakan wujud kesigapan jajaran Polres Sumenep dalam merespons setiap laporan warga.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para bandar, pengedar, maupun penyalahguna narkoba. Penindakan tegas akan terus kami lakukan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” ujarnya.
Dari 98 tersangka penyalahgunaan narkoba, 2 di antaranya berstatus bandar, 45 pengedar, 24 pemakai, dan 27 kurir. Untuk dua bandar tersebut masing-masing berinisial YF dan MW, keduanya warga Batumarmar, Pamekasan.
“Bandar ini kami tangkap hasil dari pengembangan kasus-kasus sebelumnya. Jadi tersangka A kami tangkap, dia mengatakan dapat barang dari B, dan B mengaku membeli dari C dan seterusnya. Kami kembangkan hingga bisa mengungkap siapa bandarnya,” terang Kapolres.
Ia menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya. “Sinergi dengan masyarakat adalah kunci utama dalam pemberantasan narkoba. Kami mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di daerahnya,” tandas Rivanda. (tem/kun)




