Kasus Pengusiran Nenek Elina di Surabaya, Kuasa Hukum: Pelaku Klaim Beli Rumah dari Kakak Korban

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita

SURABAYA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan dua tersangka kasus pengusiran dan kekerasan yang dialami Nenek Elina dari rumahnya di Surabaya, Jawa Timur. Pelaku membongkar rumah Nenek Elina dilakukan tanpa keputusan pengadilan.

Kasus sengketa lahan berujung pengusiran paksa Nenek Elina Widjajanti di Surabaya, Jawa Timur, memasuki babak baru.

Polisi menetapkan dua tersangka, yakni Samuel Ardi Kristanto yang merupakan dalang dari pembongkaran paksa rumah Nenek Elina, serta seseorang berinisial M.Y. yang masih dalam proses penangkapan.

Polisi telah melakukan penyidikan kasus dan memeriksa enam orang saksi.

Samuel dilaporkan oleh kuasa hukum Nenek Elina tentang pengusiran dan kekerasan secara bersama-sama. Samuel mengaku sebagai pemilik sah bangunan, sedangkan Elina mengaku tidak pernah menjual rumah tersebut.

Baca Juga: Nenek Elina Diusir Paksa: Rumah Rata dengan Tanah, Warga Demo, Wali Kota Surabaya Bereaksi

#nenekelina #sengketatanah #polisi #pengacara

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV

Tag
  • noads
  • nenek elina
  • pengusiran paksa
  • surabaya
  • dua tersangka
  • sengketa lahan
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bella Fawzi Menyelami Ketangguhan Rakyat Palestina lewat Teater Di Balik Langit Gaza
• 18 jam lalumedcom.id
thumb
Waka MPR: Transisi Energi RI Harus Dipercepat, Kita Masih Bergantung Impor
• 7 jam laludetik.com
thumb
Protes Penetapan UMP 2026, Ribuan Buruh Akan Gelar Aksi di Istana dan Gedung Sate Hari Ini
• 17 jam lalufajar.co.id
thumb
Banjir Sumatera Bukan Bencana Alam, Amnesty International: Cerminan Kebijakan Pro Deforestasi
• 6 jam lalusuara.com
thumb
Update Bencana Sumatra: Lebih dari Separuh Daerah Masuk Fase Rehabilitasi
• 15 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.