SURABAYA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan dua tersangka kasus pengusiran dan kekerasan yang dialami Nenek Elina dari rumahnya di Surabaya, Jawa Timur. Pelaku membongkar rumah Nenek Elina dilakukan tanpa keputusan pengadilan.
Kasus sengketa lahan berujung pengusiran paksa Nenek Elina Widjajanti di Surabaya, Jawa Timur, memasuki babak baru.
Polisi menetapkan dua tersangka, yakni Samuel Ardi Kristanto yang merupakan dalang dari pembongkaran paksa rumah Nenek Elina, serta seseorang berinisial M.Y. yang masih dalam proses penangkapan.
Polisi telah melakukan penyidikan kasus dan memeriksa enam orang saksi.
Samuel dilaporkan oleh kuasa hukum Nenek Elina tentang pengusiran dan kekerasan secara bersama-sama. Samuel mengaku sebagai pemilik sah bangunan, sedangkan Elina mengaku tidak pernah menjual rumah tersebut.
Baca Juga: Nenek Elina Diusir Paksa: Rumah Rata dengan Tanah, Warga Demo, Wali Kota Surabaya Bereaksi
#nenekelina #sengketatanah #polisi #pengacara
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV
- noads
- nenek elina
- pengusiran paksa
- surabaya
- dua tersangka
- sengketa lahan





