Polisi Tetapkan 2 Pengusir Nenek Elina Jadi Tersangka, 1 Masih Buron

detik.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polisi sudah menetapkan dua orang tersangka kasus pengusiran paksa Nenek Elina dari rumahnya di Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Salah satu tersangka, Samuel Ardi Kristanto, sudah diamankan.

Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Widi Atmoko menyebutkan satu tersangka lainnya adalah M Yasin. Dia menyatakan Samuel masih dilakukan pendalaman.

Baca juga: Pembeli Tanah Ditangkap Buntut Nenek Elina Diusir Ormas dari Rumah

"Hari ini kami sudah melakukan pemeriksaan ahli, kemudian kami juga gelar perkara menetapkan tersangka terhadap 2 orang, yaitu SAK (Samuel Ardi Kristanto) dan MY (M Yasin)," ujar Widi di Gedung Mahameru Polda Jatim, dilansir detikJatim, Senin (29/12/2025).

"Dan kami juga sudah melakukan yang tadi penangkapan terhadap tersangka SAK dan saat ini sedang dalam pemeriksaan," tambahnya.

Sementara itu, Widi menyebutkan tersangka M Yasin dalam waktu dekat akan segera diamankan. Menurut dia, Yasin akan segera dibekuk oleh personel yang sudah diterjunkan ke lapangan.

Baca juga: Walkot Surabaya Turun Tangan Buntut Nenek Diusir Ormas dari Rumahnya

"MY masih diproses penangkapan oleh tim kami yang ada di lapangan," tuturnya.

Baca selengkapnya di sini.

Lihat Video 'Nenek di Surabaya Diusir Paksa Oknum Ormas dari Rumahnya Sendiri':




(azh/eva)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prabowo Berencana Tahun Baruan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
• 15 jam laluviva.co.id
thumb
Ekonomi Indonesia 2025 Resilien di Tengah Tekanan Global, Ini Penopangnya
• 19 jam laluidxchannel.com
thumb
John Kenedy Apresiasi Normalisasi Sungai di Wilayah Bencana, Pemulihan Bisa Lebih Cepat
• 18 jam lalusuara.com
thumb
Dor! Gangster Makin Menggila, Pantai Ditembaki-Anak 2 Tahun Tewas
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kereta di Meksiko Anjlok, 15 Penumpang Terluka
• 23 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.