Polisi sudah menetapkan dua orang tersangka kasus pengusiran paksa Nenek Elina dari rumahnya di Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Salah satu tersangka, Samuel Ardi Kristanto, sudah diamankan.
Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Widi Atmoko menyebutkan satu tersangka lainnya adalah M Yasin. Dia menyatakan Samuel masih dilakukan pendalaman.
"Hari ini kami sudah melakukan pemeriksaan ahli, kemudian kami juga gelar perkara menetapkan tersangka terhadap 2 orang, yaitu SAK (Samuel Ardi Kristanto) dan MY (M Yasin)," ujar Widi di Gedung Mahameru Polda Jatim, dilansir detikJatim, Senin (29/12/2025).
"Dan kami juga sudah melakukan yang tadi penangkapan terhadap tersangka SAK dan saat ini sedang dalam pemeriksaan," tambahnya.
Sementara itu, Widi menyebutkan tersangka M Yasin dalam waktu dekat akan segera diamankan. Menurut dia, Yasin akan segera dibekuk oleh personel yang sudah diterjunkan ke lapangan.
"MY masih diproses penangkapan oleh tim kami yang ada di lapangan," tuturnya.
Baca selengkapnya di sini.
Lihat Video 'Nenek di Surabaya Diusir Paksa Oknum Ormas dari Rumahnya Sendiri':
(azh/eva)




