Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) menyiapkan kebijakan relaksasi kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, kebijakan restrukturisasi kredit tersebut ditujukan untuk membantu debitur segmen business banking dan konsumer yang berada di wilayah yang telah ditetapkan sebagai daerah terdampak bencana oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kebijakan ini tetap dijalankan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian perbankan.
"BNI berkomitmen mendampingi para debitur agar tetap memiliki kesempatan memulihkan kondisi keuangan serta melanjutkan aktivitas usaha setelah terdampak bencana," ujar Okki dalam keterangan tertulis, Senin (29/12/2025).
Okki menjelaskan, kebijakan relaksasi kredit tersebut mengacu pada Surat OJK Nomor S-47/D.03/2025 tanggal 10 Desember 2025 mengenai perlakuan khusus bagi kredit atau pembiayaan di daerah dan/atau sektor tertentu yang terdampak bencana.
Dalam ketentuan tersebut, OJK menetapkan masa perlakuan khusus selama tiga tahun, terhitung sejak 10 Desember 2025 hingga 9 Desember 2028. Setelah periode tersebut berakhir, penilaian kualitas kredit akan kembali mengikuti ketentuan POJK Nomor 40/POJK.03/2019 atau regulasi yang berlaku.
Lebih lanjut, pelaksanaan restrukturisasi kredit mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana.
Baca Juga
- Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Asal Klik Tautan
- BNI (BBNI) Bukukan Laba Rp18,62 Triliun jelang Akhir 2025
- BNI Siapkan Uang Tunai Senilai Rp19,51 Triliun untuk Libur Nataru
Dalam kerangka tersebut, BNI menyediakan sejumlah skema restrukturisasi yang dapat disesuaikan dengan kondisi debitur, antara lain penundaan pembayaran pokok dan/atau bunga, pemberian masa tenggang (grace period), perpanjangan jangka waktu kredit, keringanan bunga dan/atau provisi, hingga pemberian tambahan dana baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan penerapan kebijakan ini, status kualitas kredit debitur terdampak bencana dapat tetap terjaga selama masa perlakuan khusus dari regulator.
Meski demikian, BNI tetap melakukan asesmen menyeluruh terhadap profil, kapasitas, serta kemampuan usaha debitur untuk memastikan bahwa fasilitas restrukturisasi diberikan kepada pihak yang benar-benar terdampak langsung oleh bencana.
"Melalui kebijakan ini, kami berharap dapat meringankan beban masyarakat dan pelaku usaha di wilayah terdampak sehingga proses pemulihan ekonomi dapat berjalan lebih cepat dan berkelanjutan," tutup Okki.
Lebih lanjut Okki mengatakan, kebijakan perlakuan khusus tersebut telah berlaku sejak 17 Desember 2025 dan terus disosialisasikan ke seluruh Kantor Wilayah dan Kantor Cabang agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh debitur yang membutuhkan.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5447000/original/005426100_1765946655-milo.jpg)