KPK tak khawatir masa pencekalan Yaqut dan bos Maktour segera berakhir

antaranews.com
12 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak khawatir terhadap masa pencekalan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hingga pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, segera berakhir.

"Tidak ada kekhawatiran soal itu," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Budi menjelaskan KPK tidak mengkhawatirkan hal tersebut karena meyakini penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 akan segera selesai.

"KPK yakin pemeriksaan oleh penyidik segera rampung. Namun, kami masih menunggu kalkulasi kerugian negara dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dalam perkara ini," katanya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan BPK RI untuk menghitung kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Baca juga: KPK cekal eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ke luar negeri

Baca juga: Kasus kuota haji, KPK juga cekal eks stafsus Menag dan pemilik Maktour

Mereka yang dicegah adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Baca juga: KPK respons penetapan tersangka kasus haji sebelum tahun berganti

Baca juga: KPK akan panggil Gus Alex dan bos Maktour Fuad usai periksa Yaqut


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Libur Tahun Baru, Polisi Imbau Wisatawan Waspadai Jalur Rawan Menuju Danau Ranau
• 29 menit lalutvrinews.com
thumb
Trump Klaim Kesepakatan Damai Ukraina Semakin Dekat Usai Pertemuan dengan Zelensky
• 23 jam lalupantau.com
thumb
Safa Marwah Cerita Pertemuannya dengan Ridwan Kamil: Siapa yang Tidak Mau Berfoto
• 9 menit lalufajar.co.id
thumb
Pasar Tanah Abang Akan Tutup pada 1 Januari 2026
• 10 jam laluidntimes.com
thumb
Pecah Ban Jadi Penyebab Kecelakaan Anthony Joshua di Nigeria
• 5 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.