jpnn.com - KENDARI - Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK Paruh Waktu kepada 2.606 pegawai di lingkup Pemprov Sultra.
Andi Sumangerukka mengatakan bahwa dengan penambahan ini, total Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) dan PPPK penuh waktu di lingkup Pemprov Sultra kini mencapai 12.950 orang.
BACA JUGA: Bu Ratu Memastikan Kinerja PPPK Paruh Waktu Dipantau Ketat
Dia berharap kehadiran ribuan aparatur baru ini dapat memperkuat kinerja pemerintah daerah dalam pelayanan masyarakat.
"ASN memiliki peran strategis sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayan masyarakat. Saya tekankan empat nilai utama, yakni integritas moral, kompetensi, adaptabilitas, serta kinerja optimal," kata Andi Sumangerukka saat ditemui di Kendari, Senin (29/12).
BACA JUGA: SK Belum Diserahkan, Gaji PPPK Paruh Waktu Sudah Disebutkan, Alhamdulillah
Andi Sumangerukka mengingatkan kepada seluruh PPPK PW yang baru dilantik itu juga para pegawai lingkup Pemprov Sultra untuk menjaga amanah dan kepercayaan yang diberikan.
Dia mengimbau agar SK PPPK Paruh Waktu tersebut digunakan dengan bijak dan tidak dijadikan jaminan pinjaman.
BACA JUGA: Info A1: PPPK Paruh Waktu Teken SPMT Tanggal Ini, Tidak Ada Penyerahan Resmi SK
"SK tersebut sebaiknya tidak diagunkan atau digadai. Buktikan bahwa saudara-saudari layak menjadi ASN. Ingat, ASN hadir untuk melayani masyarakat, bukan sebaliknya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra Andi Khaeruni menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu memiliki skema kontrak yang berbeda dengan PPPK penuh waktu.
PPPK paruh waktu dikontrak selama satu tahun dengan evaluasi kinerja berkala sebagai syarat perpanjangan.
"PPPK paruh waktu dievaluasi setiap tahun, berbeda dengan PPPK penuh yang dikontrak selama lima tahun. Jika hasil penilaian baik, kontrak dapat diperpanjang," sebut Andi Khaeruni.
Terkait penghasilan, ia menegaskan besaran gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Namun, dengan batas minimal tidak boleh lebih rendah dari upah saat masih berstatus honorer, sesuai Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu tersebut dilakukan secara simbolis di Lapangan Kantor Gubernur Sultra, yang diikuti oleh ribuan pegawai terdiri atas tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendidik. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu


