Kepala BKD Menjelaskan Perbedaan Mendasar PPPK PW & Penuh Waktu, juga soal Gaji

jpnn.com
14 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - KENDARI - Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK Paruh Waktu kepada 2.606 pegawai di lingkup Pemprov Sultra.

Andi Sumangerukka mengatakan bahwa dengan penambahan ini, total Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) dan PPPK penuh waktu di lingkup Pemprov Sultra kini mencapai 12.950 orang.

BACA JUGA: Bu Ratu Memastikan Kinerja PPPK Paruh Waktu Dipantau Ketat

Dia berharap kehadiran ribuan aparatur baru ini dapat memperkuat kinerja pemerintah daerah dalam pelayanan masyarakat.

"ASN memiliki peran strategis sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayan masyarakat. Saya tekankan empat nilai utama, yakni integritas moral, kompetensi, adaptabilitas, serta kinerja optimal," kata Andi Sumangerukka saat ditemui di Kendari, Senin (29/12).

BACA JUGA: SK Belum Diserahkan, Gaji PPPK Paruh Waktu Sudah Disebutkan, Alhamdulillah

Andi Sumangerukka mengingatkan kepada seluruh PPPK PW yang baru dilantik itu juga para pegawai lingkup Pemprov Sultra untuk menjaga amanah dan kepercayaan yang diberikan.

Dia mengimbau agar SK PPPK Paruh Waktu tersebut digunakan dengan bijak dan tidak dijadikan jaminan pinjaman.

BACA JUGA: Info A1: PPPK Paruh Waktu Teken SPMT Tanggal Ini, Tidak Ada Penyerahan Resmi SK

"SK tersebut sebaiknya tidak diagunkan atau digadai. Buktikan bahwa saudara-saudari layak menjadi ASN. Ingat, ASN hadir untuk melayani masyarakat, bukan sebaliknya," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra Andi Khaeruni menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu memiliki skema kontrak yang berbeda dengan PPPK penuh waktu.

PPPK paruh waktu dikontrak selama satu tahun dengan evaluasi kinerja berkala sebagai syarat perpanjangan.

"PPPK paruh waktu dievaluasi setiap tahun, berbeda dengan PPPK penuh yang dikontrak selama lima tahun. Jika hasil penilaian baik, kontrak dapat diperpanjang," sebut Andi Khaeruni.

Terkait penghasilan, ia menegaskan besaran gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Namun, dengan batas minimal tidak boleh lebih rendah dari upah saat masih berstatus honorer, sesuai Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu tersebut dilakukan secara simbolis di Lapangan Kantor Gubernur Sultra, yang diikuti oleh ribuan pegawai terdiri atas tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendidik. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
PSSI Rampungkan Proses Pemilihan Pelatih Timnas Indonesia, Nama Segera Diumumkan
• 6 jam lalumatamata.com
thumb
Burung Masuk Rumah Pertanda Apa? Simak Arti Mitos dan Penjelasan Logisnya
• 13 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Wamensos Dorong Pemutakhiran Data untuk Perkuat Bansos & Cadangan Pangan
• 17 jam laludetik.com
thumb
Muncul Bibit Siklon 90S: Waspada Hujan Lebat di Lampung-Jakarta-Banten-Jabar
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Jelang Tahun Baru, Helikopter Terus Bergerak ke Desa Terpencil Kirim Logistik
• 1 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.