Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan dua kapal laut, hasil rampasan kasus rasuah ke Pemerintah Daerah (Pemda) Sulawesi Utara (Sulut). Kedua aset itu senilai Rp3,2 miliar.
“Penyerahan dilakukan melalui penandatanganan naskah hibah,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Selasa, 30 Desember 2025.
Anang mengatakan dua kapal itu diserahkan beserta semua kelengkapan yang menempel. Aset itu sebelumnya milik terpidana kasus perikanan dengan kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap, Carmelo L Dela Pena dan Sanny Dela Pena.
Baca Juga :Kejagung Tunggu Putusan Hakim untuk Lelang Kapal Pesiar Ariyanto
“Nilai perolehan barang rampasan kedua objek tersebut sebesar Rp3.230.201.000,” ujar Anang.
Dua aset itu diserahkan dengan status hibah barang milik negara. Penyerahan kapal laut ini juga dibantu oleh Kejaksaan Negeri Bitung.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metro TV/Candra
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Kuntadi berharap kapal laut ini digunakan sesuai dengan semestinya. Sehingga, kesejahteraan nelayan di Sulut bisa semakin tinggi.
“Yakni dalam rangka mendukung pemberdayaan nelayan, memperkuat armada perikanan daerah, serta menunjang operasional di sektor perikanan tangkap di Provinsi Sulawesi Utara,” tutur Kuntadi.




