Nasionalisasi Kebun Sawit Ilegal, Pelaku Bisnis Minta Kejelasan Status Hukum

bisnis.com
14 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Di tengah langkah satuan tugas bentukan Presiden Prabowo melakukan nasionalisasi kebun sawit dan tambang ilegal, Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) meminta penguatan kepastian hukum bagi petani.

“Ruang dialog dan penyandingan data antara pemerintah dan masyarakat akan membantu memastikan kebijakan berjalan adil dan akuntabel,” kata Ketua POPSI Mansuetus Darto dikutip dari Antara, Selasa (30/12/2025).

Dia menyebut dalam aksi penyitaan dan pengenaan denda atas kebun sawit yang sedang dilakukan pemerintah, harusnya tersedia mekanisme keberatan yang jelas. Jalur komunikasi ini agar kebijakan seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 20 Tahun 2025 berjalan optimal, transparansi data, dan memiliki partisipasi publik.

Ia menilai, kepastian hukum menjadi kunci untuk menjaga iklim usaha sawit nasional. Salah satu hal yang bisa dilakukan pemerintah, lanjutnya, adalah dengan menyusun peta jalan penataan sawit yang komprehensif dan mudah dipahami oleh petani maupun pelaku usaha.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Lebih jauh, Darto juga menekankan perlunya perhatian khusus kepada petani kecil dan masyarakat hukum adat agar kebijakan penertiban tidak berdampak sosial yang tidak diinginkan.

Legalisasi berbasis reforma agraria dan perhutanan sosial, ia nilai sebagai pendekatan yang dapat mengakomodasi kepentingan lingkungan sekaligus keberlanjutan ekonomi rakyat.

Baca Juga

  • Nasionalisasi Kebun Sawit dan Tambang Ilegal ala Prabowo, 4 Juta Hektare Sudah Digenggam
  • BI Hapus Jibor, Indonia jadi Patokan Utama Pasar Uang
  • Jimmy Budiarto Jual Rugi Saham J Resources (PSAB), Raup Rp83,34 Miliar

“Dengan pendekatan yang inklusif dan berkeadilan, penertiban sawit dapat menjadi bagian dari solusi besar pembangunan nasional,” ujar Darto.

Selain itu, ia menilai petani tetap perlu dilibatkan sebagai pelaku ekonomi utama, dengan dukungan peningkatan perizinan, kepatuhan lingkungan, dan akses pembinaan. “Penertiban akan lebih efektif bila petani tetap menjadi bagian dari solusi, bukan sekadar objek kebijakan,” ujarnya.

Di sisi lain, ia juga mengingatkan bahwa kebijakan perlu dijalankan secara hati-hati agar tetap menghadirkan kepastian hukum, rasa keadilan, serta keberlanjutan usaha bagi petani sawit rakyat.

Menurut Darto, rujukan pemerintah pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dalam penertiban kawasan hutan pada dasarnya sejalan dengan mandat konstitusi. “Meski demikian, implementasinya perlu memastikan bahwa peran negara tetap berada dalam koridor sebagai pengatur dan penjamin keadilan, bukan semata-mata sebagai pelaku usaha,” katanya.

Selain itu, Darto pun menekankan pentingnya penyelesaian status hukum secara tuntas sebelum pengelolaan kebun dilakukan oleh pihak lain.

“Ketika status hukum kebun belum ditetapkan secara definitif, pendekatan yang transparan dan dialogis akan sangat membantu membangun kepercayaan petani dan pelaku usaha,” ujar dia.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pupuk Indonesia Siap Salurkan Pupuk Subsidi Mulai 1 Januari 2026
• 36 menit lalujpnn.com
thumb
Takut Terjadi Peristiwa Besar? Banyak Daerah di Tiongkok Batalkan Acara Malam Tahun Baru 2026
• 12 jam laluerabaru.net
thumb
Tolak Denda Damai Koruptor, Rizal Fadillah: Ini Hukum Paling Ngaco
• 10 jam lalufajar.co.id
thumb
Menteri Imipas Ungkap Keberadaan Buron Riza Chalid
• 21 jam laluokezone.com
thumb
Wakapolri Pimpin Groundbreaking 436 SPPG Serentak
• 21 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.