DPR Ingatkan Risiko Kekacauan jika Aparat tak Siap Jalankan KUHP-KUHAP Baru

merahputih.com
15 jam lalu
Cover Berita

MERAHPUTIH.COM - UNDANG-UNDANG Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menilai perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional ini tidak boleh dipahami sekadar sebagai pergantian norma hukum semata, tapi juga harus dibarengi dengan kesiapan menyeluruh aparat penegak hukum (APH).
?
Menurut Adang, tantangan paling krusial justru terletak pada kesiapan Polri, kejaksaan, pengadilan, serta lembaga pemasyarakatan dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru secara konsisten, adil, dan bertanggung jawab.
?
“Harapannya, di masa depan, KUHP dan KUHAP baru akan membawa perubahan paradigma yang fundamental,” ujar Adang dalam keterangan tertulis, Senin (29/12).
?
Mantan Wakapolri ini menjelaskan pendekatan hukum pidana dalam regulasi baru tidak lagi semata-mata bersifat represif. KUHP dan KUHAP menekankan prinsip ultimum remedium, keadilan restoratif, pidana alternatif nonpemenjaraan, serta pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat atau living law.
?
Perubahan paradigma tersebut, kata dia, menuntut APH untuk meninggalkan pola lama yang hanya berorientasi pada penghukuman.
?

Baca juga:

Jawaban DPR Soal Simpang Siur Narasi RUU KUHAP Atur Penyadapan Hingga Penahanan Tanpa Izin


Ia mengingatkan, tanpa kesiapan yang matang, penerapan KUHP dan KUHAP baru justru berpotensi menimbulkan kebingungan di lapangan, disparitas penegakan hukum, hingga ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
?
“Oleh karena itu, kesiapan APH harus dimaknai secara menyeluruh, maksimal, dan efektif,” tegasnya.
?
Adang menekankan sedikitnya tiga aspek utama kesiapan APH. Pertama, kesiapan konseptual dan pemahaman substansi hukum, tidak sekadar mengetahui bunyi pasal, tetapi juga memahami filosofi dan tujuan pembaruan hukum pidana nasional. Kedua, kesiapan sumber daya manusia dan kelembagaan. Ketiga, kesiapan sistem serta budaya hukum yang mendukung perubahan tersebut. “Pembaruan hukum pidana menuntut perubahan cara pandang APH, dari sekadar ‘penegak pasal’ menjadi ‘penjaga keadilan’,” pungkasnya.
?
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini memastikan Komisi III DPR RI akan melakukan pengawasan ketat terhadap masa transisi penerapan KUHP dan KUHAP baru agar berjalan sesuai dengan semangat reformasi hukum.(Pon)

Baca juga:

Wamenkum Tegaskan KUHP Nasional Tak Berorientasi Balas Dendam, Utamakan Tobat


?


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BMKG Peringatkan Banjir Rob hingga 10 Januari 2026, Ini Daftar Wilayah Rawan!
• 14 jam laluokezone.com
thumb
Perkuat Swasembada, Produksi Gula Nasional Ditargetkan Capai 3 Juta Ton di 2026
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
Sediakan Fasilitas Transportasi Ramah Perempuan dan Anak, Menteri PPPA Apresiasi Pemprov DKI
• 6 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Tembus 150 Juta Permintaan, Tiket Piala Dunia 2026 Pecahkan Rekor
• 15 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Presiden Prabowo Salurkan 100 Becak Listrik di Tuban, Prioritas Tukang Becak Lansia
• 1 jam laluberitajatim.com
Berhasil disimpan.