jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak ada intervensi yang diterima lembaga antirasuah untuk menyetop penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjawab kecurigaan ada intervensi terhadap KPK yang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas perkara tersebut.
BACA JUGA: Terungkap Alasan KPK SP3 Dugaan Korupsi Aswad Sulaiman
"KPK pastikan tidak ada intervensi dari pihak mana pun," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (29/12/2025).
Budi menjelaskan SP3 diterbitkan oleh KPK karena murni pertimbangan teknis, yaitu auditor tidak bisa menghitung kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut.
BACA JUGA: Bripda Seili Tersangka Pembunuh Mahasiswi ULM Dipecat, Pengakuan Ini Terungkap saat Sidang Etik
Sebelumnya, pada 4 Oktober 2017, KPK menetapkan Aswad Sulaiman selaku Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011-2016 sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, tahun 2007-2014.
KPK menduga Aswad Sulaiman mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.
BACA JUGA: Kisah Nenek Elina Diusir dari Rumah oleh Samuel dan Pria Berbaju Madas Malika
Selain itu, KPK menduga Aswad Sulaiman selama 2007-2009 menerima dugaan suap hingga Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan.
Pada 18 November 2021, KPK sempat memeriksa Andi Amran Sulaiman (sekarang Menteri Pertanian) selaku Direktur PT Tiran Indonesia sebagai saksi kasus tersebut.
Amran diperiksa KPK mengenai kepemilikan tambang nikel di Konawe Utara.
Pada 14 September 2023, KPK berencana menahan Aswad Sulaiman. Namun, hal tersebut batal dilakukan karena yang bersangkutan dilarikan ke rumah sakit.
Kemudian pada 26 Desember 2025, KPK mengumumkan menghentikan penyidikan kasus tersebut karena tidak ditemukan kecukupan bukti.
Sementara pada 28 Desember 2025, pimpinan KPK periode 2015-2019 Laode Muhammad Syarif mengatakan kasus tersebut pada 2017 sudah memiliki kecukupan bukti untuk dugaan suap.
Kemudian untuk kerugian negara sedang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
:strip_icc()/kly-media-production/medias/849467/original/025285500_1428837125-Ilustrasi-pembunuhan-wanita-2.jpg)


