Jakarta, IDN Times - PT Pupuk Indonesia (Persero) bersama Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia menandatangani kontrak perjanjian pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi tahun anggaran 2026 sebesar 9,8 juta ton untuk sektor pertanian dan perikanan, berlangsung Senin (29/12/2026), di Jakarta. Pupuk Indonesia pun memastikan kesiapannya mendistribusikan pupuk bersubsidi mulai 1 Januari 2026.
Direktur Supply Chain Pupuk Indonesia, Robby Setiabudi Madjid menyampaikan terima kasih kepada Kementan karena penandatanganan kontrak perjanjian ini bisa dilaksanakan sesuai jadwal, sehingga Pupuk Indonesia bisa mulai mendistribusikan pupuk bersubsidi tanggal 1 Januari 2026. Kontrak ini, tambahnya, akan menjadi dasar bagi Pupuk Indonesia untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi di tahun 2026.
"Per 1 Januari 2026, pupuk bersubsidi baik untuk sektor pertanian maupun perikanan sudah bisa ditebus oleh petani dan pembudi daya ikan, dengan syarat mereka sudah terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi," ujar Robby.
Ia menambahkan, untuk memastikan kesiapan tersebut, Pupuk Indonesia saat ini sudah menyediakan stok yang cukup atau sesuai dengan safety stock yang diatur oleh Pemerintah. Stok tersebut sudah ada di Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) yang ada di seluruh Indonesia.
"Kami juga sudah melakukan tes untuk memastikan kesiapan sistem. Insyaallah pukul 00.00 tanggal 1 Januari 2026 petani maupun pembudi daya ikan yang terdaftar sudah bisa menebus pupuk bersubsidi di PPTS sesuai dengan HET (Harga Eceran Tertinggi)," tandasnya kembali.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5437870/original/018107100_1765265717-dewa_bali_united.jpg)

