FAJAR.CO.ID, SURABAYA — Kasus pengusiran paksa dan pembongkaran rumah seorang lansia berusia 80 tahun di Surabaya memasuki babak baru. Setelah polisi menangkap salah satu pihak yang diduga menjadi dalang di balik kejadian itu, yakni Samuel Ardi Kristanto.
Penangkapan ini menjadi fokus publik usai kasus viral di media sosial dan mendapat kecaman luas. Siapa sebenarnya Samuel?
Samuel Ardi Kristanto, 44 tahun, adalah pria yang dikenal sebagai pembeli tanah dan rumah milik Elina Widjajanti di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Ia kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan pengusiran paksa lansia dan pembongkaran properti tanpa vonis pengadilan.
Pada Senin (29/12/2025), penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur meringkus Samuel. Ia digelandang petugas menuju Gedung Ditreskrimum Polda Jatim sekitar pukul 14.10 WIB menggunakan mobil dan dengan tangan terikat borgol kabel ties saat tiba di lokasi pemeriksaan.
Saat digiring polisi, Samuel memilih bungkam dan tak memberikan keterangan kepada awak media yang mencoba mengajukan pertanyaan. Ia tampak berjalan menuju ruang penyidik dengan kepala tertunduk.
Samuel diketahui berdomisili di kawasan Tandes, Surabaya Barat dan berprofesi sebagai broker atau pengusaha properti. Dia aktif di industri real estat sejak beberapa tahun lalu dan berafiliasi dengan agen properti di Surabaya.
Dalam praktik bisnisnya, Samuel diduga menjalankan skema membeli bangunan tua atau tanah di lokasi strategis, kemudian membongkar bangunan lama untuk dibangun kembali hunian atau investasi yang bisa dijual kembali. Pola yang lumrah dalam investasi properti terutama di kawasan yang berkembang pesat.
Namun dalam kasus rumah Elina, praktik bisnis tersebut berujung pada sengketa. Pada 6 Agustus 2025, puluhan orang bersama oknum ormas datang ke rumah yang ditinggali Elina dan melakukan pembongkaran paksa tanpa putusan pengadilan terlebih dahulu. Kejadian itu kemudian direkam dan viral di media sosial.
Laporan polisi terkait kejadian ini mulai meningkat setelah banyaknya kecaman publik. Elina kemudian melaporkan dugaan pengerusakan dan pengusiran paksa ke Polda Jawa Timur dengan laporan bernomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 29 Oktober 2025.
Polda Jatim kemudian melakukan penyelidikan lebih mendalam. Hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik bersama ahli hukum dan investigasi forensik kemudian menaikkan status perkara menjadi penyidikan, serta menetapkan Samuel Ardi Kristanto sebagai salah satu tersangka utama.
Dalam penetapan itu, polisi tidak hanya menjerat Samuel, tetapi juga satu tersangka lain bernama M Yasin yang masih diburu petugas. Peran Samuel diduga bukan sekadar pembeli tanah, tetapi juga mengoordinasikan sejumlah orang yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Sejauh ini, polisi tengah mendalami keterlibatan pihak lain — termasuk oknum ormas — yang ikut serta dalam mengusir dan merobohkan rumah Elina. Penyidik masih mengumpulkan saksi dan bukti hukum yang kuat untuk menyelesaikan kasus ini.
Kasus ini memicu perdebatan luas tentang sengketa tanah, cara penyelesaian konflik kepemilikan, serta etika penegakan hukum terhadap warga rentan seperti lansia. Banyak pihak menyoroti bahwa pengusiran paksa dan pembongkaran hak milik tanpa putusan pengadilan adalah tindakan yang bertentangan dengan prinsip keadilan hukum.
Samuel kini menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jawa Timur. Apapun hasil akhir proses hukum terhadap dirinya, kasus ini menjadi pengingat kuat bahwa sengketa properti harus diselesaikan melalui mekanisme hukum formal, bukan melalui tindakan paksa di lapangan.
(Arya/Fajar)





