Gowa, VIVA – Jajaran Polsek Barombong, Gowa, Sulawesi Selatan menangkap pelaku pencurian dengan modus top up dana di sebuah warung di Jalan Poros Takalar Boka, desa Tinggimae, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, pada Jumat 12 Desember 2025.
Kanit Reskrim Polsek Barombong, Ipda Stevie Abriyanto mengatakan, aksi pencurian dengan kekerasan ini berawal saat pelaku bernama Abdul Rahman alias Ammak yang menyamar sebagai pembeli mengatakan ingin top up dana kepada korban bernama Widia yang mana pada saat itu berjaga di kios Aurel Cell.
Melihat penjaga kios sedang pegang handphone, tiba-tiba diduga pelaku berusaha merampas handphone tersebut namun gagal. Karena ketakutan, korban Widia lalu segera beranjak ke samping dan memanggil temannya yang berada di kamar untuk membantu.
"Akan tetapi pelaku malah meloncat naik ke meja dan membuka laci kasir berisi uang lalu mengambil uang kurang lebih Rp 3 juta lalu melarikan diri tanpa ada pengejaran," ujar Stevie kepada wartawan, Selasa 30 Desember 2025.
Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Pelaku yang diketahui berada di Jalan Poros Galesong Utara, Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar langsung ditangkap unit Reskrim Polsek Barombong yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Barombong Ipda Stevie Abriyanto.
Adapun motif pelaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan karena faktor ekonomi. Kepada penyidik, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi kejahatan.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," katanya.



