KPK SP3 Kasus Korupsi Aswad Sulaiman, Saut Situmorang Blak-blakan

jpnn.com
8 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Saut Situmorang blak-blakan mengungkapkan awal mula penetapan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pertambangan nikel.

Menurut Saut, kasus itu berawal dari pengaduan masyarakat yang kemudian didalami pihak lembaga antirasuah itu.

BACA JUGA: KPK SP3 Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman

"Selalu pengaduan masyarakat biasanya, kemudian didalami, dikroscek, diklarifikasi, double check (pengecekan ulang, red.), baru kemudian masuk ke penyelidikan," kata Saut saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Dia menjelaskan proses klarifikasi dan pengecekan ulang tersebut dimulai dari tahap paling bawah terlebih dahulu hingga ke pimpinan KPK.

BACA JUGA: Bripda Seili Tersangka Pembunuh Mahasiswi ULM Dipecat, Pengakuan Ini Terungkap saat Sidang Etik

"Pada tingkat satgas, itu mereka paparan. Nanti dari satgas, masuk ke tingkat direktur. Dari tingkat direktur, kemudian mereka paparan lagi ke tingkat deputi. Dari tingkat deputi, mereka paparan lagi ke tingkat pimpinan. Baru diputuskan penyelidikan," ungkapnya.

Saat penyelidikan, kata Saut, KPK berupaya memenuhi ketercukupan alat bukti hingga mengusut siapa berbuat apa dalam kasus tersebut, termasuk niatnya seperti apa.

BACA JUGA: Kisah Nenek Elina Diusir dari Rumah oleh Samuel dan Pria Berbaju Madas Malika

Dia lantas mengatakan pada saat naik ke tahap penyidikan, KPK juga tetap melakukan sejumlah pendalaman, termasuk menghitung kerugian keuangan negara yang ditimbulkan kasus tersebut.

"Jadi, ada pendalaman-pendalaman sampai kami ketemu angka Rp 2,7 triliun. Itu juga kan hitungan-hitungan yang bisa dipertanggungjawabkan," ucap Saut.

Menurut mantan pimpinan KPK itu, angka kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,7 triliun tersebut merupakan hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Ya, seingat saya BPK, dan kalaupun internal, biasanya kami enggak pernah. Pas periode kami ya, seingat saya, selalu saja kalau enggak BPK, ya BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," kata dia.

Saut menjelaskan KPK pada masa kepemimpinannya dahulu selalu mengupayakan perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan terlebih dahulu oleh BPK atau BPKP.

Setelah dihitung, KPK baru mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk menghindari konflik kepentingan, selalu kalau enggak BPK, ya BPKP, kami minta (hitung kerugian keuangan negara, red.)," katanya.

Oleh sebab itu, katanya, ketika konferensi pers pada 3 Oktober 2017, KPK mengaku tidak ragu sedikit pun untuk mengumumkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun.

"Dulu kan kami, pimpinan, itu selalu berpikir conviction rate (tingkat keberhasilan, red.) kami 100 persen. Jadi, siapa yang kami bawa ke pengadilan, kami harus menang. Itu selalu ada di kepalanya pimpinan, penyelidik, penyidik, penuntut, dan seterusnya," ujarnya.

Sebelumnya, pada 3 Oktober 2017, KPK menetapkan Aswad Sulaiman selaku Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011–2016, sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, tahun 2007-2014.

KPK menduga Aswad Sulaiman mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.

Selain itu, KPK menduga Aswad Sulaiman selama 2007–2009 menerima dugaan suap hingga Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan.

Pada 14 September 2023, KPK berencana menahan Aswad Sulaiman. Namun, hal tersebut batal dilakukan karena yang bersangkutan dilarikan ke rumah sakit.

Kemudian pada 26 Desember 2025, KPK mengumumkan menghentikan penyidikan kasus tersebut karena tidak ditemukan kecukupan bukti.

Pada 29 Desember 2025, KPK mengungkapkan bahwa BPK RI yang mengalami kendala dalam menghitung kerugian negara, sehingga mengakibatkan KPK tidak memiliki kecukupan bukti untuk melakukan proses selanjutnya.

KPK beralasan bahwa BPK RI mengalami kendala dalam menghitung kerugian negara untuk penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.

"Dalam perkara Konawe Utara ini, auditor (BPK RI, red.) telah menyampaikan bahwa tidak bisa melakukan penghitungan kerugian negara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin kemarin.

Budi mengatakan BPK memandang pengelolaan tambang nikel yang dipersoalkan KPK tersebut tidak masuk dalam ranah keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

"Dengan demikian, atas hasil tambang yang diperoleh dengan cara yang diduga menyimpang tersebut juga tidak bisa dilakukan penghitungan kerugian keuangan negaranya oleh auditor," kata dia.

Akibatnya, kata dia, penyidikan KPK untuk delik kerugian negara mengalami kendala karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti.

Sementara untuk delik suap, dia mengatakan KPK saat ini juga mengalami kendala untuk melanjutkannya karena sudah kedaluwarsa berdasarkan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) lama.

Sebelumnya, pada 18 November 2021, KPK sempat memeriksa Andi Amran Sulaiman (sekarang Menteri Pertanian) selaku Direktur PT Tiran Indonesia sebagai saksi kasus tersebut. Amran diperiksa KPK mengenai kepemilikan tambang nikel di Konawe Utara.

Sementara pada 28 Desember 2025, pimpinan KPK periode 2015-2019 Laode Muhammad Syarif mengatakan kasus tersebut pada 2017 sudah memiliki kecukupan bukti untuk dugaan suap.

Kemudian, untuk kerugian negara sedang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.(ant/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Para Tokoh Politik Ini Bertemu di Rumah Bahlil, Apa Agendanya?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Viral Mahasiswi UNIMA Tewas Gantung Diri, Diduga Depresi karena Dilecehkan Dosen
• 3 menit lalukumparan.com
thumb
Miris! Sulsel Peringkat Kelima Peredaran Narkoba di Indonesia
• 7 jam lalueranasional.com
thumb
Kebakaran Hanguskan Pabrik Aksesoris Mobil di Tangerang
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Demo Buruh Hari Ini di Jakarta, Minta Pengembalian Nilai Kenaikan UMSK untuk Wilayah Jawa Barat
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Holding UMKM Dapat Tingkatkan Daya Saing UMKM hingga Pasar Global
• 23 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.