Babak Baru Penyelenggaraan Haji di Tangan Kemenhaj

kompas.com
21 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahun 2025 menjadi penutup bagi Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) yang telah memegang mandat selama 75 tahun sebagai pelaksana ibadah haji di Indonesia.

Dalam rentang panjang selama 75 tahun itu, Kemenag telah melewati pelbagai macam dinamika termasuk ada yang menyedot perhatian KPK.

Sesuai Peraturan Presiden No 154 Tahun 2024, penyelenggara ibadah haji akan beralih dari Kemenag ke Badan Penyelenggara (BP) Haji yang kini telah menjadi Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI).

Mulai tahun depan, Kemenhaj RI memegang kendali sepenuhnya untuk melayani tamu Allah di Tanah Suci.

Pada 8 September 2025, Prabowo melantik Mochamad Irfan Yusuf sebagai Menteri Haji dan Umrah, serta Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Menteri Haji dan Umrah di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (8/9/2025).

Baca juga: Kemenhaj Dibentuk Prabowo, Menhaj Gus Irfan Minta Jajarannya Kerja Nyata

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Haji, Kemenhaj, Kementerian Haji dan Umrah, kaleidoskop 2025&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8zMC8xMjI5MTI2MS9iYWJhay1iYXJ1LXBlbnllbGVuZ2dhcmFhbi1oYWppLWRpLXRhbmdhbi1rZW1lbmhhag==&q=Babak Baru Penyelenggaraan Haji di Tangan Kemenhaj§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Pelantikan Irfan dan Dahnil berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Tahun 2024-2029 yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti.

"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Irfan dan Dahnil, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin.

Pada 26 November 2026, Irfan melantik jajaran pejabat struktural di Kemenhaj RI.

KOMPAS.com/Rahel Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Salah satu pejabat eselon I yang dilantik adalah mantan "Raja" OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al-Rasyid yang didapuk sebagai Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah.

Baca juga: Profil Harun Al Rasyid, Eks Raja OTT KPK yang Kini Jadi Dirjen di Kementerian Haji

Bukan tanpa alasan Harun didapuk jadi pejabat di Kemenhaj, Irfan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendampingi pelaksanaan haji dan umrah agar transparan dan akuntabel sesuai amanat Presiden RI Prabowo Subianto.

Ia yakin pelaksanaan ibadah haji 2026 tahun depan akan berjalan transparan dan bebas dari praktik korupsi.

"Itu semua (perekrutan mantan penyidik KPK) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas. Saya kira itu," ujar Irfan di Gedung Merah Putih KPK, Jakata, 3 Oktober 2025.

Wamenhaj Dahnil menuturkan, sebanyak delapan mantan penyidik yang berasal dari Kepolisian dan Kejaksaan telah bergabung dengan BP Haji dan kini menduduki posisi penting di eselon 2.

Dengan adanya profesional-profesional ini, diharapkan Kemenhaj dapat mencegah potensi penyimpangan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan haji di Indonesia.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } } Gebrakan Kemenhaj soal masa tunggu jemaah

Dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, salah satu poin penting yang dibicarakan menyangkut masa tunggu jemaah haji setiap provinsi yang kini disamakan menjadi 26 tahun.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Cara Ampuh Mencegah Bau Apek Pakaian saat Musim Hujan
• 14 jam lalubeautynesia.id
thumb
Kasad Ungkap Langkah Presiden Amankan Jembatan Bailey bagi Wilayah Terdampak Aceh
• 18 jam lalutvrinews.com
thumb
Kebakaran Hanguskan 2 Ruko di Tangsel, 1 Orang Tewas dan 1 Luka-Luka | KOMPAS SIANG
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Polri Tempatkan Personel Bakomsus Dukung Program Ketahanan Pangan Pemerintah
• 20 jam laludetik.com
thumb
Piala Afrika 2025: Daftar Tim yang Lolos ke 16 Besar, Ada Mohamed Salah
• 22 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.