Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ogan Ilir, Wilson, memberikan klarifikasi terkait viralnya narasi yang beredar mengenai adanya kontraktor yang diduga lolos sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu berinisial TA.
Wilson menegaskan, proses penerimaan PPPK Paruh Waktu hanya diperuntukkan bagi tenaga honorer atau Tenaga Kerja Sukarela (TKS), bukan berasal dari kontraktor.
“Begini kronologinya. Kemarin ada penerimaan PPPK dari tenaga honorer atau TKS. Yang bersangkutan melamar atas nama tenaga honorer di Kelurahan Indralaya Raya,” ujar Wilson, Senin (29/12/2025).
Menurut Wilson, pengusulan dilakukan langsung oleh pihak kelurahan Indralaya Mulya, Kecamatan Indralaya sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
“Dari kelurahan mereka yang mengusulkan. Kami di BKPSDM melakukan verifikasi berkas sesuai prosedur. Jadi yang bersangkutan melamar sebagai tenaga honorer, bukan sebagai kontraktor,” jelasnya.
Wilson menambahkan, data absensi tenaga honorer tersebut tercatat di kelurahan tempat yang bersangkutan bertugas. BKPSDM juga meminta yang bersangkutan membuat surat pernyataan yang diketahui oleh atasannya.
“Absensinya ada di kelurahan. Kami minta dibuatkan pernyataan yang diketahui atasannya,” katanya.
Wilson menegaskan, seluruh pelamar PPPK Paruh Waktu mengikuti tahapan seleksi sesuai regulasi dari pemerintah pusat.
“Mereka ikut tes. Yang lulus, sesuai formasi, misalnya formasi farmasi, ditetapkan sebagai PPPK. Yang tidak lulus, itu mengikuti ketentuan pemerintah pusat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kebijakan PPPK Paruh Waktu merupakan amanat regulasi pemerintah pusat, khususnya bagi tenaga honorer yang tidak masuk formasi penuh.
“Karena memang tidak semua tenaga honorer bisa diangkat. Maka pemerintah pusat mengatur mekanisme PPPK Paruh Waktu, dan itu sudah diresmikan kemarin,” ujarnya.
Terkait Surat Keputusan (SK), Wilson menyampaikan hingga kini BKPSDM Ogan Ilir belum menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu ke dinas-dinas di lingkungan Pemkab Ogan Ilir.
“SK-nya belum kami bagikan. Saat ini baru proses cetak saat jam kerja,” katanya.
Nantinya, SK tersebut akan diserahkan kepada atasan langsung atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
“Setelah itu, mereka akan dibuatkan perjanjian kerja lagi untuk PPPK,” tambah Wilson.
Wilson kembali menegaskan bahwa pada penerimaan PPPK tahun ini, persyaratan utama adalah berasal dari tenaga honorer.
“PPPK tahun ini harus dari honorer, baik yang terdata di database maupun yang sudah bekerja minimal dua tahun. Itu aturan dari pemerintah pusat,” tegasnya.
Sebelumnya viral di media sosial (medsos) narasi yang menyebutkan kontraktor di Kabupaten Ogan Ilir yang berinisial TA menjadi PPPK Paruh Waktu.




