Kronologi Anggota Polres Banjarbaru Terbelenggu Tiga Wanita Sebelum Membunuh Mahasiswi ULM

republika.co.id
11 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARBARU -- Anggota Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Bripda Muhammad Seili (MS), yang menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20), terbelenggu tiga wanita sebelum membunuh korban. Hal itu terungkap dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bripda MS yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalsel di Mapolres Banjarbaru, Senin (30/12/2025).

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1754473276648-0'); });

Di hadapan Ketua Komisi KKEP AKBP Budi Susanto, Wakil Ketua Kompol Letjon Simanjorang, serta Anggota Komisi Kompol Anna Setiani, Bripda MS mengaku sebelum membunuh korban, ia berkelahi dengan calon istrinya (DE).

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Baca Juga
  • Bripda MS, Tersangka Pembunuh Mahasiwi ULM Dipecat dari Kepolisian
  • Oknum Polisi Tersangka Pembunuh Mahasiswi ULM Banjarmasin Diborgol
  • Bantu Janda dan Lansia, Sandiaga Gelar Bazar Sembako Murah di Rorotan

“Satu malam sebelum pembunuhan, saya berkelahi dengan calon istri saya,” kata Bripda MS dalam Sidang KKEP.

Perkelahian itu, kata dia, karena calon istri menginterogasi Bripda MS pernah tidur berdua dengan wanita lain berinisial NO (teman Bripda MS). “Korban ternyata menyampaikan ke calon istri saya kalau saya pernah tidur dengan NO. Awal masalah di sini, saya minta korban meluruskan kepada calon istri saya,” kata Bripda MS.

'use strict';(function(C,c,l){function n(){(e=e||c.getElementById("bn_"+l))?(e.innerHTML="",e.id="bn_"+p,m={act:"init",id:l,rnd:p,ms:q},(d=c.getElementById("rcMain"))?b=d.contentWindow:x(),b.rcMain?b.postMessage(m,r):b.rcBuf.push(m)):f("!bn")}function y(a,z,A,t){function u(){var g=z.createElement("script");g.type="text/javascript";g.src=a;g.onerror=function(){h++;5>h?setTimeout(u,10):f(h+"!"+a)};g.onload=function(){t&&t();h&&f(h+"!"+a)};A.appendChild(g)}var h=0;u()}function x(){try{d=c.createElement("iframe"), d.style.setProperty("display","none","important"),d.id="rcMain",c.body.insertBefore(d,c.body.children[0]),b=d.contentWindow,k=b.document,k.open(),k.close(),v=k.body,Object.defineProperty(b,"rcBuf",{enumerable:!1,configurable:!1,writable:!1,value:[]}),y("https://go.rcvlink.com/static/main.js",k,v,function(){for(var a;b.rcBuf&&(a=b.rcBuf.shift());)b.postMessage(a,r)})}catch(a){w(a)}}function w(a){f(a.name+": "+a.message+"\t"+(a.stack?a.stack.replace(a.name+": "+a.message,""):""))}function f(a){console.error(a);(new Image).src= "https://go.rcvlinks.com/err/?code="+l+"&ms="+((new Date).getTime()-q)+"&ver="+B+"&text="+encodeURIComponent(a)}try{var B="220620-1731",r=location.origin||location.protocol+"//"+location.hostname+(location.port?":"+location.port:""),e=c.getElementById("bn_"+l),p=Math.random().toString(36).substring(2,15),q=(new Date).getTime(),m,d,b,k,v;e?n():"loading"==c.readyState?c.addEventListener("DOMContentLoaded",n):f("!bn")}catch(a){w(a)}})(window,document,"djCAsWYg9c"); .rec-desc {padding: 7px !important;}

Bripda MS mengaku sudah cekcok dengan calon istri sejak Agustus 2025 terkait tuduhan pernah tidur dengan NO. Sempat mereda, namun calon istri kembali mempersoalkan dan menanyakan kepada Bripda MS meski sudah mendekati tanggal pernikahan.

Karena terbelenggu atas tuduhan hubungannya dengan NO, Bripda MS dan korban mengatur pertemuan untuk meluruskan hal itu kepada calon istri. Namun ketika bersama korban dan sudah di tengah perjalanan menuju rumah calon istri, Bripda MS membatalkan niat mengklarifikasi ke calon istri setelah Bripda MS dan korban sempat menepi jalan untuk melakukan hubungan badan di dalam mobil.

“Korban mengancam akan melaporkan ke calon istri saya karena kami baru saja berhubungan badan, akhirnya saya berniat mengantar pulang korban ke Kabupaten Banjar, tetapi korban terus memaksa ingin melapor ke calon istri saya,” kata Bripda MS dalam Sidang KKEP.

 

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : Antara
Advertisement
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1676653185198-0'); });

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Diteken Sebelum Lengser, Pimpinan KPK Era Nawawi Pomolango yang Beri SP3 Kasus Izin Nikel di Sultra
• 5 jam lalusuara.com
thumb
Pemerintah Terbitkan SE Wajib Bayar Royalti Lagu di Ruang Komersial
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
BRI Gelar Trauma Healing untuk Anak-anak Terdampak Bencana Banjir Sumatera
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Jadwal Salat DKI Jakarta 30 Desember 2025
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Satgas Pemulihan Pascabencana Sumatra DPR RI Bakal Berkantor di Aceh
• 12 jam laluidntimes.com
Berhasil disimpan.