Eks PM Malaysia Najib Razak Divonis 165 Tahun Penjara: Siapkan RM2,08 Miliar atau Tambah 22,5 Tahun!

disway.id
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Najib Razak telah dijatuhi hukuman penjara tambahan 15 tahun oleh Pengadilan Tinggi.

Vonis ini diberikan terkait keterlibatannya dalam skandal korupsi yang melibatkan dana 1Malaysia Development Bhd (1MDB).

Hakim Collin Lawrence Sequerah menjatuhkan total hukuman penjara selama 165 tahun atas 25 dakwaan yang dibebankan kepada Najib.

Rinciannya, ia divonis 15 tahun penjara untuk masing-masing dari empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, dan lima tahun penjara untuk masing-masing dari 21 dakwaan pencucian uang.

BACA JUGA:Inara Rusli Gak Malu-Malu Pilih Balikan dengan Insanul Fahmi, Mawa Fix Mau Cerai

Akan tetapi, hakim memutuskan bahwa seluruh hukuman penjara tersebut akan dijalankan secara bersamaan (konkuren).

Dengan demikian, masa hukuman efektif yang harus dijalani Najib adalah 15 tahun.

Selain hukuman badan, pengadilan juga menjatuhkan denda yang cukup besar. Najib didenda total RM11,4 miliar untuk dakwaan penyalahgunaan kekuasaan.

Lebih jauh lagi, Hakim Sequerah mewajibkan Najib Razak untuk membayar sejumlah uang yang dapat dipulihkan sebesar RM2,08 miliar berdasarkan Pasal 55(2) Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme dan Hasil Kegiatan Haram 2001.

Jika Najib gagal membayar jumlah tersebut, ia terancam menghadapi hukuman penjara tambahan selama 270 bulan.

BACA JUGA:Aceh Hadapi Malapetaka Bencana, Mahathir Mohamad Sebut Ini Saatnya Malaysia Balas Budi

Pertimbangan Hakim dan Suasana Sidang

Dalam amar putusannya, Hakim Sequerah menyatakan bahwa ia telah mempertimbangkan secara matang semua faktor yang meringankan dari pihak pembela dan faktor yang memberatkan dari pihak penuntut.

"Saya telah mempertimbangkan kasus-kasus yang dikutip dan prinsip-prinsip hukum. Saya juga telah mempertimbangkan unsur kepentingan publik dan prinsip pencegahan, lamanya masa jabatannya di pemerintahan, dan faktor-faktor yang meringankan lainnya," ujar Hakim Sequerah.

Pembacaan putusan berlangsung tegang dan memakan waktu lama.

Hakim mulai membacakan keputusan sejak pukul 09.30 pagi, namun baru selesai dan diumumkan kepada publik sekitar pukul 21.00 malam.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
40 Ribu Orang Masih Bepergian Naik Kereta Api pada H-1 Malam Tahun Baru
• 5 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pemerintah Bentuk Klinik UMKM di Lokasi Bencana Sumatera, Menteri Maman: Dorong Perputaran Ekonomi 
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas Sudah di Ambang Pintu
• 3 jam lalufajar.co.id
thumb
Persija Kalahkan Bhayangkara FC 3-0, Hanif Sjahbandi Ungkap Alasan Kemenangan
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo, Tim SAR Gabungan Temukan Korban di Perairan Pulau Serai
• 19 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.