Terakhir Besok! Ini Cara dan Sanksi Bagi WP yang Telat Aktivasi Coretax

bisnis.com
8 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak alias DJP memperingatkan konsekuensi bagi wajib pajak alias WP yang belum aktivasi coretax atau sistem inti perpajakan paling lambat pada 31 Desember 2025.

Otoritas pajak sejauh ini baru mencatat sebanyak 5 juta wajib pajak (WP) belum melakukan aktivasi sistem inti administrasi perpajakan alias Coretax, meski pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan dimulai pada 1 Januari 2026.

Adapun mulai tahun depan, pelaporan SPT Tahunan wajib melalui aplikasi Coretax. Artinya, WP wajib mengaktivasi akun Coretax-nya.

Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rosmauli mengungkapkan WP yang sudah melakukan aktivasi akun Coretax mencapai 9,87 juta per 29 Desember 2025 pukul 15.58 WIB.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Perinciannya; 8,98 WP orang pribadi, WP Badan sebanyak 801,1 ribu WP Badan, 88,07 ribu WP instansi pemerintah, dan 221 WP pemungut Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Sementara itu, ada total 14,9 juta Wajib Pajak yang wajib lapor SPT tahun pajak 2025 pada tahun depan. Artinya, masih ada sekitar 5 juta WP yang belum aktivasi akun Coretax.

Baca Juga

  • Pelaporan SPT Sebentar Lagi, Ini Cara Aktivasi Akun Coretax DJP
  • Uji Coba Rampung, Dirjen Pajak 'Pede' Coretax Siap Layani Laporan SPT 2025

Padahal, musim pelaporan SPT tidak lama lagi yaitu dimulai 1 Januari 2026. Rosmauli pun menyatakan Direktorat Jenderal Pajak akan terus mendorong WP untuk mengaktivasi akun Coretax agar bisa melaporkan SPT Tahunannya.

"Kita dorongnya lewat pemberi kerja. Kemudian lewat, kita juga didorong oleh surat edaran Kemenpan-RB yang SA07 untuk mewajibkan seluruh ASN dan PNS segera mengaktifkan sebelum tanggal 31 Desember. Kemudian kita lakukan sosialisasi dengan asosiasi-asosiasi," kata Rosmauli di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (29/12/2025).

Adapun masa pelaporan SPT Tahunan WP orang pribadi yaitu pada 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2026. Sementara itu, periode pelaporan WP Badan yaitu 1 Januari hingga 30 April 2026.

Cara Aktivasi Coretax

Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna.

Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.

Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Berikut aktivasi akun coretax Anda:

1. Wajib pajak sudah terdaftar DJP Online
1. masukkan NIK/NPWP
2. ⁠masukkan alamat email atau nomor hp yang terdaftar di DJP online
3. ⁠Masukkan kode captcha sebagaimana ditampilkan oleh sistem
4. ⁠klik kirim
5. ⁠periksa kotak masuk email atau sms untuk tautan penggantian kata sandi
6. ⁠sebelum klik pada tautan, pastikan pengirim pesan adalah domain @pajak.go.id atau sms pengirim DJP
7. ⁠Pada laman pengaturan sandi, buat kata sandi untuk akun coretax Anda
8. ⁠Sekarang Anda sudah bisa mengakses coretax

2. WP Terdaftar tapi belum punya akun DJPonline

Bagi wajib pajak terdaftar yang belum punya akun DJPonline sebelum 1 Januari 2025 secara otomatis coretax akan mengarahkan ke halaman aktivasi akun wajib pajak

3. WP terdaftar namun belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP

Bagi WP terdaftar namun belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP harus datang ke KPP terdekat untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP pada coretax

4. WP belum terdaftar/calon WP

Wajib pajak dapat melakukan pendaftaran secara mandiri dengan mengunjungi laman coretax di www.pajak.go.id kemudian mengklik dftar di sini.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Istri Dianiaya Suami hingga Buta di Depok Diberi Pendampingan Psikologis
• 9 jam laludetik.com
thumb
Dana Tunggu Hunian Disalurkan Jemput Bola, 16.264 KK Korban Bencana Sumatera Sudah Terdata
• 10 jam laludisway.id
thumb
Penyelam ‎Asing Diterjunkan Mencari Pelatih Valencia B yang Hilang di Perairan Padar ‎
• 15 jam lalumedcom.id
thumb
Bantah Jadi Simpanan Ridwan Kamil, Safa Marwah Ngaku Cuma Teman
• 10 jam lalugenpi.co
thumb
Mengenal Tanda Bahaya Pantai: Bendera, Arus Balik, dan Karang Dangkal
• 9 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.