- Aktivitas PT TMS di Sangihe berlanjut meskipun MA membatalkan izin lingkungan dan produksi perusahaan tersebut.
- Konsesi tambang PT TMS seluas 736 km² melanggar UU tentang pulau kecil karena luas Pulau Sangihe di bawah 2.000 km².
- Operasional tambang menimbulkan dampak lingkungan serius meliputi deforestasi, kekeringan air, serta pencemaran laut oleh merkuri dan sianida.
Suara.com - Aktivitas pertambangan emas di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, oleh PT Tambang Mas Sangihe (PT TMS) terus menuai kontroversi tajam.
Meski warga telah memenangkan gugatan di tingkat Mahkamah Agung (MA), operasional tambang di lapangan dilaporkan tetap berjalan, memicu kekhawatiran akan terjadinya berbagai konflik di wilayah perbatasan Indonesia.
Kasus ini bermula dari Kontrak Karya (KK) tahun 1997 yang dipegang oleh PT Tambang Mas Sangihe (PT TMS). Perusahaan ini merupakan entitas Penanaman Modal Asing (PMA) dengan kepemilikan saham mayoritas 70 persen yang dikuasai oleh perusahaan asal Kanada, Baru Gold Corporation.
Titik api konflik meletus karena wilayah konsesi tambang mencakup hampir setengah dari luas Pulau Sangihe, yakni 736 km². Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pulau dengan luas di bawah 2.000 km² dilarang keras untuk dieksploitasi pertambangan.
Dalam sebuah diskusi publik, pengacara publik sekaligus diaspora Sangihe, Kanti W. Janis, mengungkapkan bahwa kondisi di Sangihe saat ini sangat memprihatinkan. Ia menyebut situasi di lapangan menunjukkan adanya pembangkangan hukum yang vulgar.
“Jadi itu sebenarnya mereka melakukan pelanggaran hukum dengan begitu vulgar. Yang saya enggak paham tuh, kok bisa begitu nekat,” jelas Kanti.
Warga Sangihe sebenarnya telah meraih kemenangan krusial melalui jalur litigasi. Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan dua izin utama, yakni izin lingkungan yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan izin operasi produksi dari Kementerian ESDM.
“Itu warga sudah menang dua-duanya sampai ke tingkat Mahkamah Agung. Tetapi di lapangan ya dibiarkan saja, terus operasi tambangnya di-backup dengan polisi,” ungkap Kanti.
Menurut Kanti, keterlibatan aparat dalam mengamankan tambang yang izinnya telah dicabut menjadi persoalan serius.
Baca Juga: Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
Alih-alih menegakkan putusan MA dengan menangkap penambang ilegal, aparat justru dilaporkan menjaga masuknya alat-alat berat milik perusahaan.
“Iya, mereka melawan hukum. Harusnya kan polisi di situ bisa menangkap orang-orang yang terus-menerus melakukan operasi tambang, bukannya mengamankan perusahaan tambang ini untuk memasukkan alat-alat berat,” ujarnya.
Selain tekanan akibat aktivitas pertambangan yang terus berlanjut, dampak lingkungan kini mulai dirasakan secara nyata oleh warga Sangihe.
Kanti menyebutkan bahwa penggundulan hutan (deforestasi) telah mencapai puluhan hektare, sumber-sumber air bersih mulai mengering, serta limbah kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida mulai mencemari laut.
“Dan ikan-ikannya sudah, sumber alamnya sudah. Itu kan bukan cuma ikannya saja yang keracunan, tapi lautnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, aktivitas tambang yang dilakukan dengan metode peledakan dinamit telah merusak lingkungan secara serius.


