Polri mengungkap ratusan kasus tindak pidana judi online sepanjang tahun 2025. Upaya ini menjadi salah satu prioritas penegakan hukum dalam program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Syahardiantono, menyampaikan selama satu tahun terakhir, jajaran Polri berhasil mengungkap 665 kasus judi online dengan 741 tersangka.
“Tindak pidana judi online selama satu tahun kita bisa mengungkap 665 kasus dengan 741 tersangka,” kata Syahar saat paparan rilis akhir tahun Polri 2025 di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12).
Polri juga menyita uang dan aset dari tindak pidana judi online sebesar Rp 1,5 triliun. “Serta penyitaan uang aset mencapai sekitar Rp 1,5 triliun,” Ujarnya.
Selain penindakan, Polri juga melakukan langkah pencegahan dengan memblokir ratusan ribu situs judi online.
“Kemudian melakukan pemblokiran terhadap 231.517 situs konten judi online, serta melaksanakan 1.764 kegiatan preemtif dalam mencegah judi online,” ujarnya.
Syahar menegaskan, pemberantasan judi online akan terus dilakukan secara berkelanjutan karena berdampak luas terhadap ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat.





