SURABAYA, iNews.id - Polisi masih memburu M Yasin, satu tersangka kasus pengusiran paksa Nenek Elina Widjajanti di Kota Surabaya, yang hingga kini belum berhasil diamankan. Polda Jawa Timur memastikan pengejaran terus dilakukan untuk menangkap pelaku yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Widi Atmoko mengatakan, dalam kasus pengusiran paksa Nenek Elina, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Satu tersangka telah ditangkap, sementara M Yasin masih dalam pelarian.
“Hari ini kami sudah melakukan pemeriksaan ahli, kemudian kami juga gelar perkara menetapkan tersangka terhadap 2 orang, yaitu SAK (Samuel Ardi Kristanto) dan MY (M Yasin),” ujar Widi, Senin (29/12/2025).
Kombes Widi menjelaskan, tersangka berinisial SAK atau Samuel Ardi Kristanto telah lebih dulu diamankan aparat. Saat ini, Samuel masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polda Jatim.
“Dan kami juga sudah melakukan yang tadi penangkapan terhadap tersangka SAK dan saat ini sedang dalam pemeriksaan,” ucapnya.
Sementara itu, upaya pengejaran terhadap M Yasin terus dilakukan. Polisi telah menerjunkan tim ke lapangan untuk melacak keberadaan tersangka yang belum tertangkap tersebut.
“MY masih diproses penangkapan oleh tim kami yang ada di lapangan,” tuturnya.
Selain melakukan pengejaran, penyidik juga masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus pengusiran paksa Nenek Elina dari rumahnya di Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Polda Jatim menegaskan tidak akan menghentikan proses hukum sebelum seluruh tersangka berhasil diamankan dan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Nenek Elina dilaporkan diusir secara paksa dari kediamannya. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan, termasuk memburu M Yasin yang hingga kini masih dalam pencarian.
Original Article




