Jakarta, VIVA – Tahun 2025 menjadi bukti taring Polri dalam memberantas kejahatan lintas negara. Sepanjang tahun ini, aparat kepolisian berhasil menangkap 14 buron interpol dan menyerahkan mereka ke otoritas terkait, sekaligus menerbitkan 35 red notice untuk buronan internasional lainnya.
Asisten Utama Operasi Kapolri, Komisaris Jenderal Polisi Fadil Imran, menegaskan hal tersebut dalam Rilis Akhir Tahun Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Desember 2025. Menurut Fadil, keberhasilan ini sekaligus menunjukkan komitmen Polri dalam kerja sama internasional.
”Kinerja penegakan hukum internasional 2025, 14 buronan masuk ditangani,” kata Fadil.
Selain itu, sepanjang tahun, Polri menerbitkan 35 Red Notice, dikeluarkan oleh Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk melacak buronan internasional yang kabur ke luar negeri.
”Kami menerbitkan 35 Red Notice,” ucap Fadil.
Polri juga menangani 13 buron yang melarikan diri ke luar negeri, bekerja sama dengan otoritas asing, termasuk menjalankan proses ekstradisi bersama pemerintah negara sahabat.
Tidak hanya itu, Polri menjalankan misi kemanusiaan, dengan memulangkan sebanyak 810 Warga Negara Indonesia (WNI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari luar negeri selama 2025.
Sementara itu, Kepala Bareskrim Polri, Komjen Syahardiantono, menegaskan, Satuan Tugas TPPO menyelamatkan 1.239 korban sepanjang 2025, yang terdiri dari anak-anak, laki-laki, dan perempuan.
”Kinerja Satgas TPPO telah mengungkap 403 kasus dengan 505 tersangka, dan menyelamatkan 1.239 korban, baik laki-laki maupun perempuan dan anak,” kata Syahardiantono.
Dengan capaian ini, Polri membuktikan diri sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum lintas negara sekaligus pelindung WNI dari kejahatan internasional.



