Kaleidoskop 2025: Tragedi Ojol Affan Kurniawan, Tewas Terlindas Rantis Brimob Membakar Amarah Demonstran

rctiplus.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Gelombang protes masyarakat pada akhir Agustus 2025 meledak. Kematian pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) membuat amarah massa memuncak, yang sebelumnya menuntut setop pemborosan anggaran dan kenaikan tunjangan DPR.

Malam itu, Kamis 28 Agustus 2025, massa masih terus menyuarakan aspirasi. Kemudian dipukul mundur aparat dari lokasi aksi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat. Massa aksi pun terurai hingga ke kawasan Pejompongan.

Perlawanan massa terus berlangsung. Kejadian memilukan itu pun terjadi, ketika mobil kendaraan taktis (Rantis) Brimob melaju menerobos kerumunan massa. Affan yang ketika itu tengah menyeberang terlindas hingga tewas.

Massa histeris langsung menyerbu mobil rantis. Situasi yang tak terkendali membuat mobil rantis terus melaju meninggalkan lokasi kejadian. Ironisnya, Affan tidak sedang mengikuti aksi, namun tengah menjalankan pekerjaannya sebagai ojol.

Massa Serbu Mako Brimob Kwitang, Prabowo Melayat ke Rumah Affan

Video Affan pun viral hingga memicu kemarahan dan meluas ke berbagai daerah. Sementara di Jakarta, massa langsung menyerbu Mako Brimob, Kwitang, Jakarta Pusat. Massa yang diselimuti amarah membuat situasi malam itu kian mencekam.

Petinggi Brimob berupaya menemui massa untuk memastikan akan mengusut tuntas pelaku penabrakan Affan. Namun, massa masih bertahan dan perusakan terus terjadi, hingga aparat membubarkan paksa dengan gas air mata. Kondisi itu berlangsung hingga keesokan hari, Jumat 29 Agustus 2025.

Kondisi yang semakin tidak kondusif membuat Presiden Prabowo Subianto turun untuk meredakan kemarahan massa. Ia datang melayat ke rumah duka Affan di Jalan Lasem, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat malam didampingi sejumlah pejabat.

“Saya atas nama pribadi dan atas nama pemerintah Republik Indonesia mengucapkan turut berduka cita dan  menyampaikan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya. Saya sangat prihatin dan sangat sedih atas peristiwa ini,” ujarnya, Jumat 29 Agustus malam.

Pemerintah pun memastikan akan menjamin kehidupan keluarga Affan, baik orangtua maupun adik dan kakaknya, begitu juga dengan pengusutan kasus kematiannya. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan hal senada, bakal mengusut tuntas kasus kematian Affan.

“Saya sudah perintahkan Kadiv Humas Propram untuk menindaklanjuti dan lakukan langkah (hukum) terhadap peristiwa yang terjadi,” ujar Sigit, Jumat 29 Agustus 2025.

Tujuh Anggota Brimob Dihukum

Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Propam) menjatuhkan sanksi terhadap tujuh anggota Brimob yang melindas Affan. Dua polisi dijatuhi sanksi demosi dan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). 

Kompol Cosmas Kaju Gae selaku Danyon Resimen 4 Korbrimob disanksi PTDH, sedangkan Brigadir Kepala Rohmat selaku Basat Brimob Polda Metro Jaya (driver rantis) dikenakan sanksi demosi tujuh tahun. Keduanya merupakan polisi yang mengemudi dan berada di kursi depan mobil rantis.

Sementara lima polisi lainnya dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yakni hanya diminta meminta maaf secara lisan saat sidang etik dan tertulis kepada Kapolri. Kelimanya yakni, Brigadir Satu Danang Setiawan, Ajun Inspektur Dua M Rohyani, Brigadir Dua Mardin, Bhayangkara Kepala Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David. Saat kejadian, mereka berada di kursi belakang mobil rantis.

Dari putusan itu, Cosmas dan Rohmat keberatan mengajukan banding. Namun, hingga kini putusan banding belum disampaikan pihak kepolisian.

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Istana Wanti-wanti, Harga Telur-Daging Ayam Melejit Jelang Tahun Baru 2026
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
Apakah Tanggal 31 Desember 2025 Libur? Simak Aturan Resmi Pemerintah
• 12 jam laluliputan6.com
thumb
Rusia Kirim Tiga Satelit Iran ke Orbit, AS Khawatir Aktivitas Rudal Balistik
• 8 jam lalugenpi.co
thumb
Bengkel di Tangsel Terbakar, 1 Orang Tewas saat Merenung di Kamar Mandi
• 9 jam laludetik.com
thumb
Danielle eks NewJeans terancam ganti rugi mencapai miliaran won
• 13 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.