Nenek Elina Widjajanti (80) berharap rumahnya yang telah dirobohkan oleh Samuel Adi Kristanto bisa dibangun ulang seperti semula. Nenek Elina merupakan korban pengusiran dari rumahnya di di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Nenek tersebut dipaksa pergi dari rumahnya oleh sekelompok orang yang diotaki oleh Samuel.
Selain itu, Nenek Elina juga meminta surat-surat berharga dan barang-barangnya yang disita Samuel untuk segera dikembalikan.
"Harapan saya ya kembalikan seperti asal. Dibangun seperti asal, surat-surat kembali dan barang-barang, pakaian-pakaian semuanya," kata Elina saat ditemui di lokasi rumahnya, Selasa (30/12).
Nenek Elina menyampaikan dokumen-dokumennya termasuk surat tanah masih dibawa oleh Samuel saat ia diusir.
"Surat ini dan surat yang lain rumah-rumah yang lain. Iya (sertifikat rumah juga)," ucapnya.
Nenek Elina masih merasa sedih atas pembongkaran rumahnya. Saat ini, ia, tinggal bersama dengan keponakannya di daerah Balongsari, Kecamatan Tandes, Surabaya.
"Ya sedih. Sedih karena dirobohkan. (Sekarang tinggal) di ponakan saya," katanya.
Meski begitu, Nenek Elina mengaku bersyukur karena Samuel dan Muhammad Yasin alias MY telah ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim.
"Mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Timur. beserta jajarannya. Saya berharap kasus ini ditangani dengan adil dan baik," ujar dia.
"Bersyukur sama Tuhan Yesus. Mereka sudah ditangkap. Kita enggak salah apa-apa sama dia. Sayangnya kok pas Natal ya. (syukurlah) Seluruh Indonesia yang bela," tambahnya.
Latar Belakang KasusElina Widjajanti diusir oleh sekelompok orang dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Dalang dari pengusiran tersebut yakni Samuel Ardi Kristanto. Ia bersama sejumlah orang menyeret dan memaksa nenek Elina untuk keluar dari rumahnya pada tanggal 6 Agustus 2025. Kemudian, Samuel menyegel rumah dan meratakan rumah tersebut pada 15 Agustus 2025.
Atas pengusiran itu, pihak nenek Elina melapor ke Polda Jatim dengan Nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2025.
Polda Jatim kemudian menetapkan dua orang tersangka pada Senin (29/12). Mereka yakni Samuel dan Muhammad Yasin alias MY.
"Nenek Elina yang hari ini kami sudah melakukan pagi tadi pemeriksaan ahli. Kemudian kami juga gelar perkara menetapkan tersangka terhadap dua orang yaitu SAK dan MY," kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko di Mapolda Jatim, Senin (29/12).
Widi menyampaikan, peran dari Samuel dalam kasus ini yakni membawa sekelompok orang untuk melakukan kekerasan terhadap nenek Elina.
Sementara, untuk peran dari Yasin yakni bersama-sama melakukan kekerasan dan pengusiran terhadap nenek Elina dari rumahnya.
Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.
Menurut kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, rumah tersebut sejatinya masih atas nama Elisa Irawati. Namun, telah diwariskan kepada Elina, karena Elisa tidak punya keturunan. Sertifikat rumah pun, berdasarkan pengecekan terakhir, masih atas nama Elisa.
"Bahwa pada tanggal 23 September 2025 Elina Widjajati didampingi Ibu Joni dan Saudara Iwan Effendy melakukan pengecekan ke Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya untuk memastikan lagi atas objek bidang tanah yang sudah dilakukan perataan oleh Saudara Samuel dkk tersebut, yang kemudian ternyata diperoleh keterangan dari pihak kelurahan bahwa objek tanah itu masih atas nama Elisa Erawati bukan yang selain daripada nama tersebut," kata Wellem dalam keterangannya.
Sementara, akta jual beli yang dikantongi oleh Samuel hanya berupa surat jual beli antara atas nama Samuel selaku penjual dengan Samuen sendiri selaku pembeli. Akta jual beli itu diterbitkan dengan nomor 38/2025 Notaris/PPAT Surabaya Dedy Wijaya tertanggal 24 September 2025.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5458414/original/095279200_1767078866-milomir.jpg)


