Polisi Larang Knalpot Brong saat Rayakan Tahun Baru 2026

liputan6.com
6 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya melarang penggunaan knalpot brong oleh seluruh masyarakat saat merayakan malam pergantian tahun. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan knalpot brong melanggar UU dan menimbulkan dampak sosial yang negatif.

"Penggunaan knalpot brong disamping melanggar UU (Undang-Undang), juga menimbulkan dampak sosial," kata Ojo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Advertisement

BACA JUGA: Operasi Zebra Knalpot Brong 2025, Upaya Menekan Pelanggaran dan Wujudkan Keamanan

Dia menjelaskan penggunaan knalpot brong juga dapat memicu kerusuhan dan menstimulasi kekacauan sosial terhadap mereka yang merasa terganggu dengan suara knalpot bising.

"Untuk itu, kami imbau tidak menggunakan knalpot brong," ujar Ojo.

Sebaliknya, dia pun mengimbau masyarakat agar merayakan tahun baru secara sederhana. "Sebagai bentuk empati kepada saudara kita yang terkena musibah di pulau Sumatera," ucap Ojo.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jawaban Polisi soal Sosok di Balik Kematian Anak Politikus PKS di Cilegon
• 15 jam laluliputan6.com
thumb
ISESS Desak Polisi Transparan Ungkap Kematian Pensiunan Guru di Sumbar
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Momen Gibran Berbaur dan Menyapa Warga yang Liburan Akhir Tahun di IKN
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Kapolri Bicara Dampak Perang Rusia-Ukraina hingga Konflik Israel-Palestina
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Pemerintah Beberkan Capaian Ekonomi 2025: Gabung BRICS-Pertumbuhan 5,04%
• 8 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.