KOMPAS.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari penataan ruang laut. Nilainya menembus angka Rp. 775,60 miliar atau 155,12% dari target.
“PNBP dari sektor penataan ruang laut setiap tahun mengalami peningkatan. Hingga 22 Desember 2025 nilainya mencapai Rp. 775,60 miliar,” ujar Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut Kartika Listriana saat Konferensi Pers Capaian Kinerja DJPRL yang berlangsung di Jakarta, pada Selasa (23/12).
Sebagai informasi, capaian kinerja Ditjen PRL mencakup :
- Penataan ruang laut kewenangan pemerintah pusat mencapai 122,23% dari target (realisasi 10,38%).
- Zonasi pesisir kewenangan Pemerintah Daerah tercapai 100% sesuai target.
- PNBP Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut mencapai 155,12%, menunjukkan peningkatan kepastian pemanfaatan ruang dan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara.
- Indeks Kepatuhan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut mencapai 114,71%, mencerminkan penguatan pengendalian dan kepatuhan pemanfaatan ruang laut.
- Nilai Efektivitas Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut tercapai 100%, menunjukkan tata kelola berjalan efektif.
Kartika menyampaikan, penyelenggaraan KKPRL merupakan instrumen perizinan utama dalam pemanfaatan ruang laut yang memberikan kepastian hukum berusaha sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem laut.
“Secara kumulatif hingga tahun 2025, telah diterima 3.484 permohonan KKPRL, baik melalui OSS maupun E-Sea dengan lingkup sektor yang dominan adalah perikanan, kepelabuhan dan pertambangan," ungkap Kartika.
"Tren penerbitan KKPRL meningkat signifikan sejak 2022. Pada tahun 2025, tercatat 773 KKPRL, baik persetujuan maupun konfirmasi, hal ini didukung oleh layanan pra-pendaftaran yang semakin intensif,” jelas Kartika.
Dari sisi kinerja pelayanan publik, survei kepuasan masyarakt terhadap pelayanan KKPRL menunjukkan peningkatan kepuasan secara konsisten dan hasil evaluasi kinerja pelayanan publik KKPRL berada pada kategori sangat baik.
Kartika menegaskan, capaian ini mencerminkan penguatan tata kelola perizinan ruang laut yang efektif, akuntabel dan berdampak nyata terhadap pelayanan publik serta penerimaan negara.
“Terdapat 25 provinsi yang telah menetapkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terintegrasi, diantaranya 3 Perda RTRW Provinsi terbit di Prov Maluku, Prov Papua Selatan dan Prov Sumatera Barat. Secara nasional, hingga saat ini 25 provinsi telah memiliki Perda RTRW terintegrasi, 11 provinsi masih dalam proses integrasi, 1 provinsi dalam tahap penyusunan materi teknis, dan 1 provinsi tidak memiliki wilayah laut,” imbuh Kartika.
Konferrnsi Pers Capaian Kinerja Sektor Kelautan dan Perikanan Tahun 2025 (Sumber: Dok. Humas DITJEN Penataan Ruang Laut)Penulis : Adv-Team
Sumber : Kompas TV
- advertorial
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Capaian Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan
- penerimaan negara bukan pajak





