JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) memperpanjang masa pendaftaran seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Periode 5 hingga 31 Desember 2025.
Sebelumnya, pendaftaran dijadwalkan berakhir pada 19 November 2025.
Direktur Jenderal GTKPG, Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa kebijakan perpanjangan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan pengakuan profesional kepada guru melalui sertifikasi pendidik.
Upaya tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan guru.
BACA JUGA:Tatap Nyaman Berkendara Meskipun Musim Hujan Bersama Lepas L8
BACA JUGA:KKP Tuntaskan Pembangunan KNMP Toli-Toli Jelang Tutup Tahun 2025
Berdasarkan data nasional Ditjen GTKPG, masih terdapat guru yang telah memenuhi kriteria PPG bagi Guru Tertentu namun belum mengikuti seleksi administrasi.
Oleh karena itu, Kemendikdasmen memberikan tambahan waktu pendaftaran agar guru dalam jabatan dapat memanfaatkan kesempatan mengikuti PPG Periode 5.
Sementara itu, Direktur Pendidikan Profesi Guru, Ferry Maulana Putra, mengimbau para guru yang memenuhi persyaratan agar segera melakukan pendaftaran.
“Kami mendorong Bapak dan Ibu guru yang telah memenuhi kriteria dan belum mengikuti seleksi administrasi PPG untuk memanfaatkan perpanjangan waktu ini secara optimal,” ujar Ferry, di Jakarta, Minggu, 28 Desember 2025.
BACA JUGA:Promo Watsons 1.1 Awal Tahun 2026, Siap-Siap Borong Sederet Brand Berikut
BACA JUGA:Mentan Amran Sidak Pasar, Tegaskan Saat Nataru Harga Pangan Tidak Boleh Dimainkan
Ferry menegaskan bahwa program PPG bagi Guru Tertentu akan terus dilaksanakan pada tahun-tahun berikutnya, meskipun mekanisme dan ketentuannya dapat disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku di periode selanjutnya.
Program PPG bagi Guru Tertentu diperuntukkan bagi guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), berstatus aktif mengajar hingga Tahun Ajaran 2023/2024, serta belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik atau belum memiliki sertifikat pendidik.
Informasi lengkap mengenai persyaratan dan ketentuan seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu dapat diakses melalui Panduan Penerimaan Calon Peserta PPG pada laman resmi Direktorat PPG.
- 1
- 2
- »



