Mahkamah Agung (MA) sudah membentuk panitia seleksi untuk mencari pengganti Anwar Usman. Anwar Usman adalah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan dari MA yang akan memasuki masa pensiun pada Desember 2026 nanti.
"Mahkamah Agung telah membuat Pansel, Panitia Seleksi. Itu kurang lebih saya tanda tangani mungkin 2 bulan yang lalu Panselnya," kata Ketua MA Sunarto kepada wartawan, Selasa (30/12).
Ketua pansel tersebut adalah Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto. Menurut Sunarto, pansel juga akan melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk profesional dari kampus.
"Melibatkan para teknokrat, melibatkan para intelektual dari beberapa kampus, akademisi dilibatkan," ucap Sunarto.
"Bagi saya bagi seorang hakim itu harus punya ilmu dan punya iman," imbuhnya.
Dengan dilibatkannya para pihak terkait tersebut, Sunarto berharap yang terpilih adalah Hakim yang terbaik.
"Saya berharap akan terpilih kandidat-kandidat atau usulan yang akan diusulkan oleh Mahkamah Agung, itu adalah putra-putra terbaik Mahkamah Agung," pungkasnya.
Adapun ketentuan pensiun Hakim Konstitusi tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, yang mengatur perihal hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat salah satunya karena telah berusia 70 tahun.
Anwar Usman bakal berusia 70 pada 31 Desember 2026. Dia adalah Hakim Konstitusi usulan dari MA.
Selain Anwar Usman, Hakim Konstitusi yang akan memasuki masa pensiun adalah Arief Hidayat. Hakim MK usulan DPR itu akan memasuki usia 70 tahun pada 3 Februari 2026.



