HARIAN FAJAR, BULUKUMBA – Tahun 2025 akan segera berakhir, tapi masih ada pelaku kejahatan yang belum berhasil ditangani oleh Polres Bulukumba. Kasus tersebut menjadi pekerjaan rumah (PR) Satreskrim Polres Bulukumba untuk tahun 2026.
Kasus kejahatan tersebut diantaranya adalah kasus Pencurian Ternak (Curnak) dan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Untuk kasus Curnak sendiri, terjadi pada 05 Mei 2026 lalu di Desa Mattirowalie, Satreskrim Polres Bulukumba telah mengamankan lima pelaku dengan inisial SL (50), SM (50), HN (33), EN (29), dan SA (50). Tapi 1 orang pelaku inisial HMZ belum tertangkap dan telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara terkait dengan kasus KDRT, Satreskrim telah menjadikan IG sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 4 Agustus 2025 lalu. Tapi sampai saat ini DPO tersebut juga belum berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali mengatakan bahwa dua kasus tersebut menjadi pekerjaan rumah (PR) Satreskrim Polres Bulukumba.
“Itu PR kami, tapi kami telah menjadikan target untuk segera kita selesaikan,” ucapnya saat menggelar Konferensi pers di halaman kantor Polres Bulukumba, Selasa, 30 Desember 2025.
Dalam kegiatan itu, Iptu Ali juga membeberkan jumlah laporan yang diterima oleh Satreskrim Polres Bulukumba.
“Di tahun 2025 ini tercatat sebanyak 1348 laporan, dan yang telah ditangani oleh pihaknya sebanyak 1.115 laporan,” etusnya. (fad)





